KENDARINEWS.COM — Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sultra paling banyak se Indonesia melakukan pelanggaran asas netralitas di Pilkada. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menegur kepala daerah, termasuk tujuh kabupaten di Sultra yang gelar Pilkada. Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Lukman Abunawas berang dengan maraknya ASN terlibat politik praktis. Ia menegaskan akan memanggil ASN yang diduga terlibat Pilkada.
Lukman mengatakan, sudah jelas, ASN tidak boleh terlibat dalam Pilkada. Mereka harus netral. Bahkan ia mengaku sangat mendukung apa yang dilakukan Kemendagri. “Tidak boleh ASN terlibat Pilkada. Malah saat ini, kita sudah ada data bagi ASN kabupaten/kota yang akan kita tindak lanjut akibat politik praktis. Kita akan panggil dan bila masih mengulangi kesalahannya lagi, kita akan berikan sanksi lebih berat lagi,” katanya (4/11).

Ia terus memantau aktivitas ASN di tujuh kabupaten yang melakukan Pilkada. Sebab netralitas ASN menjadi hal penting. Menurutnya, ASN yang diduga melanggar bukan hanya mereka yang bermukim di daerah Pilkada. Sebab ada juga ASN dari kabupaten lain yang datang. “Mereka datang melakukan aksi kumpul-kumpul untuk Paslon tertentu, bahkan berfoto dengan salah satu Paslon. Ini jelas tidak boleh, ” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra Nur Endang Abbas mengukapkan, ASN harus netral di Pilkada. Ia mengaku telah mendapatkan surat dari beberapa kabupaten terkait adanya beberapa ASN yang terindikasi tidak netral. “Ini kita akan teruskan ke KASN untuk mendapatkan sanksi. Jadi kita memang tidak pernha tinggal diam untuk pelanggatan-pelanggaran seperti ini, ” tegasnya.
Untuk itu, Endang meminta, setiap ASN harus netral sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53, bahwa ASN tidak boleh melakukan keberpihakan. “Jadi saya minta semua ASN harus tetap netral dan menjalankan tugasnya dengan baik tanpa masuk dalam politik praktis,” tuntasnya. (rah/b)