KENDARINEWS.COM — Sisa sebulan lagi, pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar. Bawaslu Konawe Kepulauan (Konkep) terus memantau aktivitas aparatur sipil negara (ASN) selama Pilkada. Ancaman pidana penjara menanti ASN yang terbukti melanggar asas netralitas.

Koordinator Divisi Hukum Pelanggaran dan Penindakan, Bawaslu Konkep, Nur Rahmat mengatakan, pihaknya terus menyebar luaskan informasi larangan-langaran ASN terlibat politik praktis. Ketika ada para abdi negara itu yang terlibat baik menguntungkan atau merugikan kontestan, maka akan terancam pidana, sesuai pasal 71 ayat 1, junto 188 undang-undang 10 tahun 2016.
“Jika ASN melakukan suatu perbuatan yang diindikasi dapat menguntungkan atau merugikan satu pasangan colon dan memenuhi unsur dalam ketentuan pidana pilkada. Maka ASN tersebut dikena hukuman pidana,” kata Nur Rahmat saat ditemui kemarin (4/11).
Dia mengatakan, pihaknya mengundang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk mensosialksasikan pasal 71 ayat 1. Ia menerangkan, setiap pejabat daerah, kedudukannya diatur dalam undang-undang ASN tahun 2014. Sehingga pelanggaran ASN dimaknai sebagai bagian tindakan pidana pemilihan. “Terancam pidana kalau ASN terindikasi dapat menguntungkan atau merugikan pasangan colon,” jelasnya. (san/b)