Pengusaha Sawit di Konawe Diduga Gunakan Pupuk Subsidi

KENDARINEWS.COM — Konawe menjadi daerah penghasil beras terbesar dalam skala regional Sulawesi Tenggara (Sultra), bahkan nasional. Pemerintah Pusat telah memetakan Konawe sebagai daerah yang bertumpu pada sektor pertanian. Dengan potensi itu, Konawe kerap mendapat stimulus bantuan dari pusat. Salah satunya, pupuk subsidi bagi petani. Namun, sebagian bantuan pupuk subsidi tersebut diduga dipakai untuk kepentingan perusahaan sawit di wilayah itu.

Wakil Bupati (Wabup) Konawe, Gusli Topan Sabara, mengatakan, semestinya para petani sawah mendapat jatah pupuk subsidi lebih banyak. Apalagi, dengan luas lahan persawahan yang mencapai 42 ribu hektare, kuota pupuk subsidi dirasa belum memadai untuk mengakomodasi semua areal pada basis persawahan. Sepengetahuannya, petani sawah di wilayahnya mendapat jatah pupuk subsidi sebanyak 52 ribu sak.

“Tapi nyatanya, petani kita hanya mendapat jatah sekitar 12 ribu sak pupuk subsidi. Ada selisih 40 ribu sak. Itu yang tidak tersalurkan kepada para petani kita di Konawe,” ungkap Gusli Topan Sabara, Rabu (4/11). Mantan Ketua DPRD Konawe itu menduga, selisih bantuan pupuk subsidi dari pusat tersebut digunakan untuk kepentingan para pengusaha perkebunan sawit. Padahal, pupuk bersubsidi itu hanya boleh digunakan oleh petani tanaman pangan. Gusli juga menyebut, saat ini luas lahan yang digarap perusahaan sawit di Konawe di kisaran 40 hingga 50 hektare.

“Dimana mereka mendapat pupuk sebanyak itu. Pupuk bersubsidi itu bukan untuk pengusaha,” tegasnya. Gusli menambahkan, perlu ada pengawasan ketat terhadap agen resmi yang ditunjuk oleh penyedia pupuk subsidi di Konawe. Apalagi, keluhan umum dari para petani sawah di Konawe, tak lain yakni menyangkut sulitnya mendapatkan pupuk subsidi. Termasuk, pengawasan harga jual pupuk subsidi tersebut hingga membuat petani menjejrit. Untuk diketahui, harga pupuk subsidi jenis urea sebesar Rp 90.000 per sak, Za Rp 70.000 per sak. Jenis Sp 36 harganya Rp 100.000 per sak, serta Phonska Rp 115 per sak. “Harga di tingkat pengecer tidak boleh diatas harga eceran tertinggi (HET),” kata Konawe-2 itu mengingatkan. (b/adi)

Tinggalkan Balasan