KENDARINEWS.COM — Daftar nama yang mengisi 173 formasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) telah diumumkan secara resmi kepada publik. Peserta yang merasa keberatan bisa melayangkan sanggahan atas hasil yang diumumkan Badan Kepegawaian Negera (BKN) melalui saluran yang disediakan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Butur telah mengecek progres paska diumumkan hasil ujian. Sejauh ini, belum ada satu peserta pun melayangkan keberatan atas hasil proses rekrutmen yang diselenggarakan dengan sistem CAT secara mandiri oleh Pemkab Butur. “Paska pengumuman hasil CPNS Butur 30 Oktober lalu, BKN membuka saluran sanggahan bagi peserta yang merasa keberatan atas datar nama yang diumumkan resmi menjadi calon Aparatur Sipil Negara. Sejauh ini, sanggahan dilayangkan untuk Pemkab Butur masih nihil. Waktu sanggah tersisa sehari atau berakhir 3 November,” ujar La Ode Sajali, Senin (2/11).
Kepala Bidang Mutasi, Pengadaan dan Kedudukan Hukum BKPSDM Butur itu menjelaskan, sesuai prosedur, peserta hanya bisa menyanggah persoalan penting yang bisa berdampak pada perubahan hasil. Jika sanggahan diterima, tentu akan ada perubahan hasil. Setiap sanggahan ditujukan ke instansi terkait tapi lewat website SSCN.
Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi. Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab protes peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.
“Salah satu contohnya adalah jika peserta memiliki bukti nilai yang bisa mengubah hasil tersebut. Ya, misalnya punya bukti nilai SKD dan SKB lebih besar, tapi tidak lolos,” tandas Sajali. (b/had)