KENDARINEWS.COM — Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (Konut) tak hanya menindak ASN yang diduga terlibat politik praktis, kampanye hitam dan politik uang. Pasangan Calon (Paslon) yang disinyalir melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga disanksi berupa teguran lisan.
“Terkait pelanggaran protokol Covid-19, sejauh ini Panwaslu kecamatan baru sampai pada tingkatan pemberian teguran lisan dibeberapa titik kampanye yang tidak menerapkan protokol Covid,”ujar Kordinator Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Bawaslu Konut, Abd Makmur, (2/11)

Catatan Bawaslu Konut, kata dia, baru ada satu Panwascam dari 13 kecamatan di Konut yang memberikan teguran tertulis terhadap kampanye yang diduga melanggar protokol Covid. “Setelah dikeluarkan teguran tertulis, segera dilakukan perbaikan dan tidak sampai pada tingkat pembubaran,”sambungnya.
Sementara kasus netralitas ASN di Pilkada Konut, ada beberapa pelanggaran yang telah diproses oleh Bawaslu Konut. Soal dugaan tindak pidana Pemilu, pihaknya telah menuntaskan beberapa kasus. Dari beberapa kasus yang masuk, kata dia, tak diproses lebih lanjut. Sebab hasil kajian Gakumndu, kejaksaan dan kepolisian kasus yang masuk tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu. (min/c)
Bawaslu Hanya Tegur Paslon Abai Prokes
KENDARINEWS.COM — Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (Konut) tak hanya menindak ASN yang diduga terlibat politik praktis, kampanye hitam dan politik uang. Pasangan Calon (Paslon) yang disinyalir melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga disanksi berupa teguran lisan.
“Terkait pelanggaran protokol Covid-19, sejauh ini Panwaslu kecamatan baru sampai pada tingkatan pemberian teguran lisan dibeberapa titik kampanye yang tidak menerapkan protokol Covid,”ujar Kordinator Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Bawaslu Konut, Abd Makmur, (2/11)
Catatan Bawaslu Konut, kata dia, baru ada satu Panwascam dari 13 kecamatan di Konut yang memberikan teguran tertulis terhadap kampanye yang diduga melanggar protokol Covid. “Setelah dikeluarkan teguran tertulis, segera dilakukan perbaikan dan tidak sampai pada tingkat pembubaran,”sambungnya.
Sementara kasus netralitas ASN di Pilkada Konut, ada beberapa pelanggaran yang telah diproses oleh Bawaslu Konut. Soal dugaan tindak pidana Pemilu, pihaknya telah menuntaskan beberapa kasus. Dari beberapa kasus yang masuk, kata dia, tak diproses lebih lanjut. Sebab hasil kajian Gakumndu, kejaksaan dan kepolisian kasus yang masuk tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu. (min/c)