KENDARINEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyerahkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (APK-BK) kepada masing-masing pasangan calon (Paslon) melalui Liasion Officer (LO). Pemasangan atribut kampanye tak boleh serampangan. Ketua KPU Konsel, Aliudin didampingi anggotanya dan disaksikan Bawaslu Konsel menyerahkan secara langsung APK.

Koordinator Divisi (Kordiv) SDM dan Parmas KPU Konsel, Seni Marlina SH meminta paslon memasang bahan kampanye dengan tetap memperhatikan surat keputusan KPU terkait titik pemasangan APK-BK. Dalam pemasangan atribut kampanye, kata dia, ada beberapa area yang dilarang menjadi lokasi pemasangan APK. Seperti tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung-gedung milik pemerintah dan pepohonan. “Pemasangan APK ini juga harus tetap memperhatikan kebersihan lingkungan, ” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kasubag Teknis dan Humas KPU Konsel, Gusti NG. Wiradana menjelaskan
APK itu terdiri dari baliho lima lembar, umbul-umbul 175 lembar dan spanduk 351 lembar. Sedangkan BK terdiri dari brosur, flayer, poster dan pamflet. Semua berjumlah 15.106 lembar. “Ini yang kita fasilitasi dari KPU untuk paslon. Adapun terkait regulasi bahwa paslon dapat mencetak APK dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU dengan desain yang sama dan ukuran yang sama. Penambahan APK itu maksimal 200 persen dari jumlah APK yang difasilitasi KPU, “tambahnya. (kam/c)