Pengangkatan P3K, Tunggu Juknis KemenPAN-RB


KENDARINEWS.COM — Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah dinyatakan lulus pada bulan Februari 2010 lalu harus bersabar. Hingga kini, petunjuk teknis (juknis) pengangkatan mereka sebagai P3K belum diterbitkan. Di Sultra, peserta yang dinyatakan lulus terdiri formasi tenaga penyuluh pertanian dan guru.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Mutasi Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Kadir mengakui Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan P3K telah diterbitkan. Namun Perpres tersebut tak bisa menjadi rujukan. Sebab juknis harus tetap diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Sejauh ini, kami belum dapat informasinya. Bahkan belum dibahas sama sekali. Namun kami tetap harap Juknis bisa segera dikeluarkan. Kalau di Sultra, sebanyak 58 peserta yang dinyatakan lulus, ” kata Kadir kepada Kendari Pos kemarin.

Jika juknis mengenai PPPK terbit, peserta yang lulus akan diangkat menjadi P3K. Namun ia belum bisa berandai-andai. Sebab semuanya menjadi domain pemerintah pusat. Namun pihaknya tetap berharap bisa diangkat tahun 2020 ini atau bersamaan dengan hasil seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). “Kami berharap untuk pengumuman secara nasional PPPK nanti bisa bersamaan dengan CPNS pada akhir Oktober ini,” ujarnya. (c/rah)

Seleksi P3K Lingkup Pemprov Sultra
-58 Peserta Dinyatakan Lulus
-Formasi Tenaga Penyuluh Pertanian dan Guru

Regulasi
-Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan P3K
-Tunggu Juknis dari KemenPAN tentang Pengangkatan P3K

Tinggalkan Balasan