KENDARINEWS.COM — Netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian di Pilkada. Harapan dan janji diberi jabatan oleh para kontestan Pilkada membuat para abdi negara terlibat politik praktis dan melanggar asas netralitas.
Sekretaris Pemprov (Sekprov) Sultra Nur Endang Abbas mengatakan sanksi telah disiapkan buat ASN yang terlibat langsung politik praktis. ASN harus profesional, hanya boleh memilih saat pemungutan suara. “Jangan ikut-ikutan berpolitik. Karena aturannya jelas dan tegas. Melanggar, maka sanksi tegas sudah siap menanti,” tuturnya saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, kemarin.

Mantan Kepala BPSDM Sultra ini menegaskan sanksi untuk ASN yang terlibat politik praktis, seperti disiplin berat, disiplin ringan. Ada sanksi disiplin sesuai kode etik yang berlaku, misalnya penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatan, penundaan pangkat hingga pemecatan.
Ia meminta seluruh ASN paham akan posisinya sebagai abdi negara. Tugas utama adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. (yog/c)