Empat Calon Pjs dan Tiga Plt Diusul ke Kemendagri

KENDARINEWS.COM — Kampanye Pilkada akan dimulai 26 September (besok, red). Ada tujuh bupati dan empat wakil bupati yang berstatus petahana maju di Pilkada tujuh kabupaten di Sultra, wajib menjalani cuti sejak 26 September hingga 5 Desember mendatang.

BASIRAN

Kursi jabatan yang mereka tinggalkan selama 71 hari akan diisi oleh tiga pelaksana tugas (Plt) dan empat penjabat sementara (Pjs), (lihat grafis). Plt akan diemban oleh wakil bupati yang tidak berlaga dalam hajatan demokrasi, sedangkan Pjs diisi oleh pejabat eselon dua yang ditunjuk oleh pejabat berwenang.

Asisten I Pemprov Sultra Basiran mengatakan nama calon Pjs tersebut sudah diusul ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Sedangkan tiga wakil bupati akan menjadi Plt secara otamatis, selama bupati petahana cuti kampanye. Proses cuti petahana saat kampanye diatur sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Pemorov hanya sebatas mengusul nama calon Pjs. Yang menentukan adalah Kemendagri. Selain tiga kabupaten Pilkada yang kursi bupati dijabat Plt, kata dia, Muna Barat juga dijabat Plt. Sebab Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada berlaga di Pilkada Muna.

Rajin, kata dia, akan mengundurkan diri secara permanen sebagai bupati karena mencalonkan diri di kabupaten lain. Artinya ada empat kabupaten di Sultra dijabat Plt, namun hanya tiga kabupaten yang gelar Pilkada. Jabatan pemimpin sementara di tujuh kabupaten akan berakhir setelah masa cuti petahana akan berakhir.

Ia mengungkapkan usulan nama Pjs di empat kabupaten tersebut saat ini masih dalam proses di Direktorat Otonomi Daerah Kemendagri. Ia mengaku pihaknya juga telah mempertanyakan kapan pemerintah pusat menerbitkan surat penunjukan pjs.

“Jadi bukan SK Kemendagri. Tetapi surat penugasan atau penunjukkan yang di tandatangani oleh Kemendagri dan yang ditugaskan adaalah pejabat eselon dua yang diusulkan tiga orang masing-masing kabupaten oleh gubernur. Setelah mereka mendapatkan surat penugasan itu, maka sejak tanggal 26 September mereka sudah harus melaksanakan tugas sebagai Pjs di empat kabupaten,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan setiap kandidat yang berstatus petahana wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama 71 hari. Terkait tugas kandidat petahana selama melaksanakan cuti itu, terdapat dua klausul berbeda. Bila hanya kepala daerah petahana yang maju pilkada, maka tugas dan wewenangnya diambil alih oleh wakil kepala daerah. Statusnya adalah Plt alias pelaksana tugas kepala daerah. Bila kepala daerah dan wakilnya maju, maka untuk menghindari kekosongan jabatan diisi oleh Pjs. (rah/b)

Tinggalkan Balasan