KENDARINEWS.COM — Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati di Pilkada tujuh kabupaten di Sultra harus melakukan Pembukaan Rekening Dana Kampanye (RKDK) pada lembaga perbankan mulai 23 hingga 24 September. Dengan begitu memudahkan paslon menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dimulai 25 September 2020.

Anggota KPU Sultra Ade Sureani mengatakan, ada tiga jenis laporan dana kampanye dengan periode pembukuan yang berbeda. LADK dengan pembukuan 23-24 September dan diserahkan 25 September. Sedangkan untuk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) periode pembukuannya akan berlangsung 25 September hingga 30 Oktober 2020. Penyerahannya ke KPU, 31 Oktober mendatang.
“Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) periode pembukuan 23 September hingga 5 Desember 2020. Diserahkan ke KPU, 6 Desember mendatang,” katanya kepada Kendari Pos, Kamis (24/9). Untuk regulasi kuantitas dana kampanye, kata dia, selain ada batasan penerimaan, diatur juga batasan pengeluaran. Untuk penerimaan, yang sumbernya dari perseorangan atau orang per orang dibatasi paling banyak Rp 75 juta rupiah. Sedangkan dari partai, kelompok atau badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp 750 juta.
“Batasan pengeluaran dana kampanye, ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi KPU dengan Paslon atau LO Paslon dan partai politik pengusul. Jumlahnya bervariasi, setiap kabupaten sangat bergantung pada banyaknya pemilih, jumlah kartu keluarga dan frekuensi kegiatan kampanye,”tandasnya. (m6/b)