KENDARINEWS.COM— Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari membuka aduan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi Para pekerja.
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Kendari Susianti Hafid mengatakan, tepatnya pada hari keempat pembukaan stand pameran Disnakerperin mendapatkan satu aduan terkait PHK sepihak.
“Hari Keempat pembukaan stand itu memang ada satu laporan terkait pemecatan sepihak yang dilakukan sebuah perusahaan di kota Kendari. Dalam aduanya tersebut tidak diketahui sebab alasan dirinya di PHK, tidak terima dengan itu pekerja tersebut melaporkan kepada kami,”ujarnya saat diwawancara, Minggu (15/5).
Dengan adanya aduan ini rencananya, pihak Disnakerperin Selasa 24 Mei 2022 akan memediasi antara pekerja dan perusahaan terkait. Agar diketahui apa permasalahan utama yang terjadi antara pekerja dan perusahaan.
“Selasa depan kita akan memediasi perdana antara perusahaan terkait dan pekerja. Apabila nanti dalam proses mediasi ini tidak menemukan jalan, maka kami lanjutkan ke pemerintah provinsi atau pihak berwenang,”tuturnya
Namun, ia berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara bersama-sama. Ia juga menghimbau pada pekerja yang di PHK dengan alasan yang tidak jelas, segera laporkan ke Disnakerperin Kota Kendari.(M1/kn).