KENDARINEWS. COM-– PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) resmi memberlakukan kebijakan biaya administrasi bagi rekening yang tidak aktif dan rekening dormant, berlaku efektif mulai tanggal 1 September 2026.
Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan klasifikasi status rekening:
Rekening Tidak Aktif: Rekening yang tidak ada transaksi apa pun selama lebih dari 360 hari, terhitung mulai hari ke-361.
Rekening Dormant: Rekening yang tidak ada transaksi selama lebih dari 1.800 hari, terhitung mulai hari ke-1.801.
Besaran biaya yang dikenakan berbeda tergantung jenis produk rekening nasabah:
Jenis Produk Biaya Tidak Aktif Biaya Dormant
Rekening Giro* Rp20.000/bulan Rp20.000/bulan
Simpeda & EX Tabangda Rp10.000/bulan Rp10.000/bulan
TabunganKu Rp2.000/bulan Rp2.000/bulan
Simpel Rp1.000/bulan Rp1.000/bulan
Tabungan TAHARA Gratis Rp10.000/bulan
Tabungan Tapelra Gratis Rp1.000/bulan
Simpeda Dana Program Gratis
Sementara Rekening Giro atas nama Pemerintah Daerah se-Sultra, KPPN, lembaga/badan milik pemerintah, serta bendahara instansi dengan kode awalan 01.01, 01.02, 01.05, dan 01.09 dikecualikan dari kebijakan ini.
Pihak Bank Sultra mengimbau seluruh nasabah untuk segera melakukan transaksi apa pun—seperti setoran, penarikan, atau pengecekan saldo—pada rekening yang sudah lama tidak digunakan agar tetap aktif dan terhindar dari pemotongan biaya administrasi.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi kantor cabang Bank Sultra terdekat atau layanan pelanggan resmi bank.










































