OJK Sultra Perkuat Sinergi Bersama Media Dalam Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

KENDARINEWS.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyelenggarakan kegiatan Bincang Jasa Keuangan (Bijak) bersama insan media se-Sulawesi Tenggara sebagai forum komunikasi strategis untuk menyampaikan perkembangan terkini sektor jasa keuangan sekaligus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal di daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Learning Center OJK Provinsi Sultra tersebut dihadiri oleh 64 peserta, terdiri dari 17 anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sultra dan 47 insan media dari berbagai wilayah di Sultra (05/03/2026) lalu.

Kepala OJK Provinsi Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menyampaikan bahwa kondisi sektor jasa keuangan di Sultra
hingga saat ini tetap menunjukkan stabilitas yang terjaga dengan kinerja yang
positif. “OJK terus mendorong penguatan struktur industri jasa keuangan di daerah, termasuk melalui kebijakan strategis pada sektor perbankan,” ujarnya.

Bismi menjelaskan bahwa salah satu upaya yang tengah dilakukan adalah
mendorong proses peleburan atau konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, memperkuat struktur permodalan, serta memperluas kapasitas layanan BPR kepada masyarakat.

“Selain itu, OJK juga memberikan perhatian khusus terhadap pemerataan akses pembiayaan di seluruh wilayah Sultra. Meskipun secara umum penyaluran kredit menunjukkan pertumbuhan yang positif, OJK mencermati bahwa realisasi kredit di beberapa kabupaten masih relatif rendah,” jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mendorong industri perbankan agar lebih
aktif dan responsif dalam menangkap potensi ekonomi lokal di berbagai daerah di Sultra, khususnya dalam meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Upaya ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata serta tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan,” katanya.

Ia menuturkan bahwa, OJK Sultra kembali mengingatkan masyarakat untuk
selalu menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum memutuskan untuk
melakukan investasi. “OJK juga berharap insan media dapat terus bersinergi dengan
OJK dalam menyampaikan informasi yang akurat, edukatif, dan berimbang kepada
masyarakat guna menjaga stabilitas serta kondusivitas ekosistem sektor jasa
keuangan di Sultra,” tuturnya.

Pada sesi pemaparan materi, Manajer Pengawasan OJK Provinsi Sultra,
Muhammad Dwi Wicaksana, mengatakan perkembangan kinerja sektor jasa
keuangan hingga Januari 2026. Tercatat bahwa total aset perbankan di Sultra mencapai Rp61,43 triliun atau tumbuh sebesar 6,5 persen secara tahunan (year-on-year). Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp33,64 triliun atau tumbuh 5,9 persen (yoy), dan penyaluran kredit mencapai Rp42,59 triliun atau tumbuh 5,1 persen (yoy).

“Dari sisi kualitas kredit, kondisi tetap terjaga dengan baik yang tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) sebesar 2,10 persen, masih berada pada tingkat yang sehat dan terkendali,” ungkapnya.

Selanjutnya, Manajer Madya Pelindungan Konsumen, Edukasi, dan Pengawasan
Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PEPK dan LMSt) OJK Provinsi Sultra, Desiyani Patra Rapang, memaparkan perkembangan kegiatan edukasi
dan pelindungan konsumen yang telah dilaksanakan OJK Sultra. Sepanjang periode Januari 2025 hingga Februari 2026, OJK Sultra telah menyelenggarakan 378 kegiatan literasi dan edukasi keuangan yang menjangkau 210.134 peserta dari berbagai kelompok masyarakat.

“Peserta kegiatan tersebut meliputi pelajar, mahasiswa, pelaku UMKM, masyarakat umum, hingga masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Di sisi layanan pelindungan konsumen, OJK Sultra juga mencatat telah menerima 1.713 layanan pengaduan masyarakat terkait sektor jasa keuangan. Mayoritas pengaduan berasal dari sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, serta layanan financial technology (fintech). Selain itu, layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh OJK juga terus dimanfaatkan masyarakat, dengan total 5.224 permintaan layanan informasi selama periode tersebut,” terangnya

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit II Ekonomi Khusus Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan, menyebut bahwa, perkembangan penanganan dugaan aktivitas investasi ilegal yang
terjadi di wilayah Sultra.

“Saat ini aparat kepolisian bersama Satgas PASTI tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait dugaan aktivitas investasi ilegal yang beredar di
masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan