Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka Utara tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Besaran Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (10/3/2026).
Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian substansi rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kaidah pembentukan produk hukum daerah.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan pengaturan mengenai penghasilan tetap, tunjangan, serta penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa, termasuk tunjangan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa, dapat memiliki kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi daerah.
“Harmonisasi bertujuan memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Topan.
Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Kolaka Utara Terkait Penghasilan dan Tunjangan Aparatur Desa








































