KENDARINEWS.COM-– Upaya memastikan pemerataan pembangunan hingga tingkat desa terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Utara tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad. Ia menekankan bahwa pengalokasian Dana Desa harus mempertimbangkan asas keadilan, kebutuhan riil desa, serta indikator objektif agar distribusi anggaran tidak menimbulkan ketimpangan.
Dalam forum harmonisasi, tim perancang bersama perangkat daerah melakukan sinkronisasi norma terkait formula penghitungan alokasi, variabel jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta tingkat kesulitan geografis.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa Dana Desa bukan sekadar transfer anggaran, tetapi instrumen strategis untuk memperkuat kemandirian desa.
“Regulasi yang berpihak pada kebutuhan desa akan mendorong pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan. Karena itu, proses harmonisasi menjadi sangat penting untuk memastikan kebijakan tepat sasaran,” ujar Topan Sopuan.
Penguatan Pemerataan Pembangunan, Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Dana Desa Konawe Utara










































