Dugaan Pencemaran Lingkungan
KENDARINEWS.COM- ā Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan mengenai penyegelan gudang penampungan daging milik PT Oriental Niaga Raya di Kecamatan Puwatu, Kota Kendari. Aksi penyegelan dilakukan oleh sekelompok masyarakat bersama unsur pemerintah setempat pada hari ini (Selasa).
Kapolresta Kendari melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, Unit II Tipidter telah melakukan pengecekan awal di lokasi untuk memastikan situasi di lapangan.
“Saat personel tiba di tempat, kondisi gudang memang dalam keadaan tergembok. Berdasarkan keterangan sementara, penyegelan dilakukan atas dugaan pencemaran lingkungan,” ujar Ipda Ariel.
Hasil pemeriksaan visual awal menunjukkan beberapa fakta penting: Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di bagian belakang gudang secara kasat mata memenuhi ketentuan teknis, daging di dalam gudang masih layak konsumsi, dan kegiatan di gudang hanya bersifat pencucian, pemotongan, serta pengemasan untuk distribusi tanpa proses produksi lanjutan.
Polresta Kendari saat ini fokus mendalami tiga poin utama, yaitu dasar hukum dan kewenangan pihak yang melakukan penyegelan, status perizinan usaha serta izin lingkungan milik pengelola gudang, dan adanya potensi pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyegelan.
“Langkah kami saat ini adalah klarifikasi dan pengumpulan fakta. Kami akan memanggil pihak pengelola usaha, unsur pemerintahan setempat, serta perwakilan masyarakat untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan objektif,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sepihak dalam menyelesaikan sengketa, namun menggunakan mekanisme hukum yang berlaku untuk menghindari permasalahan hukum baru.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan, dengan mengedepankan asas keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak,” pungkas Ipda Ariel.










































