Usut Korupsi Anggaran Desa Rp 800 Juta, Polres Kolaka Tahan Kades Ranosangia

KENDARINEWS.COM— Kepolisian Resor (Polres) Kolaka melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ranosangia, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka.

Penyidikan yang telah berlangsung sejak September 2025 merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta hasil penyelidikan awal yang menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2021 dan 2022.

Dalam kasus ini, Kepala Desa Ranosangia berinisial AR (52) diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pembelanjaan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta pengadaan fiktif. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp800 juta.

Dugaan korupsi meliputi penyalahgunaan wewenang, ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan dengan laporan pertanggungjawaban, serta potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan. Adapun tersangka AR saat ini telah ditahan di Mapolres Kolaka.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Fernando Oktober, S.Tr.K., S.I.K., melalui Pelaksana Harian Kasi Humas Polres Kolaka AKP Dwi Arif, S.S.H., menyampaikan bahwa penyidik Unit Tipikor telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen administrasi keuangan desa, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna memperkuat alat bukti.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kolaka Ipda Abd. Razak, S.H. menambahkan bahwa pihaknya juga menggandeng instansi berwenang untuk melakukan penghitungan resmi terhadap potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp800 juta.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kolaka mengimbau seluruh perangkat desa agar mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menghindari segala bentuk penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kolaka dalam mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, guna mewujudkan pembangunan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.(fad)

Tinggalkan Balasan