UHO Buka Layanan Perbaikan Data ke PD-DIKTI, Ini Syarat dan Tahapannya

KENDARINEWS.COM– Universitas Halu Oleo (UHO) melalui Unit Penunjang Akademik (UPA) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) membuka layanan pengajuan perubahan Data Induk Mahasiswa dan Alumni ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI). Layanan ini diperuntukkan bagi mahasiswa aktif maupun alumni yang menemukan ketidaksesuaian data pribadi pada sistem resmi pendidikan tinggi tersebut.

Plt Rektor UHO, Dr. Herman, S.H., LL.M, mengimbau pihak yang menemukan ketidaksesuaian data untuk segera melakukan perbaikan. “Pengajuan dapat dilakukan melalui link yang tersedia di website UPA TIK UHO untuk melakukan perbaikan data pribadi,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat sepuluh tahapan dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh pemohon, antara lain:

1. Berkas yang diajukan harus asli, bukan salinan, dan tidak buram.
2. Tidak boleh ada perbedaan penulisan nama, tempat, dan tanggal lahir pada seluruh berkas pendukung; gelar juga tidak boleh dicantumkan pada berkas tersebut.
3. Ukuran file maksimal 500KB.
4. Berkas akan diproses sesuai urutan antrian.
5. Admin bertindak hanya sebagai pihak yang mengajukan perubahan data ke PD-DIKTI.
6. PD-DIKTI memiliki wewenang penuh untuk menerima atau menolak permohonan.
7. Tidak ada waktu pasti penetapan untuk proses perubahan atau penolakan data.
8. Admin tidak akan menghubungi pemohon jika berkas tidak sesuai ketentuan PD-DIKTI.
9. Pengajuan berkas dianggap sebagai tanda pemohon telah membaca dan memahami semua catatan yang telah ditetapkan.
10. Jika data belum berubah dalam kurun waktu 3 bulan sejak pengunggahan, pemohon dapat menghubungi operator untuk melakukan follow-up.

“Alumni dan mahasiswa aktif UHO dapat mengajukan perbaikan melalui laman UPA TIK UHO. Saya juga menghimbau agar mereka terus mengecek data pribadi di PD-DIKTI,” tutup Dr. Herman.

Tinggalkan Balasan