KENDARINEWS.COM–Aliansi Mahasiswa Pemuda Indonesia (AMPI) secara tegas mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut dugaan penerbitan sertifakat hak atas tanah di dalam kawasan hutan di Kabupaten Muna.Sulawesi Tenggara.
Dalam pernyataan sikap resminya, AMPI menilai penerbitan sertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan(HGB), maupun hak guna usaha (HGU), di kawasan hutan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali telah melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan yang sah. Praktik tersebut dinilai sebagai tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan hidup, serta memicu konflik agraria di tengah masyarakat.
AMPI juga menyoroti lemahnya integritas, pengawasan, dan profesionalisme aparat pertanahan yang diduga terlibat dalam penertiban sertifakat bermasalah tersebut. Menurut mereka, kawasan hutan merupakan aset negara dan ruang hidup masyarakat yang tidak boleh diperjualbelikan atau disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Dalam tuntutannya, AMPI meminta polda Sulawesi Tenggara segera memanggil dan memeriksa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna terkait dugaan penerbitan SHM di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan lindung yang diduga bertentangan dengan aturan hukum.
Selain itu, AMPI juga mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mengavaluasi ulang bahkan meninjau kembali penghargaan yang sebelumnya diberikan Kepada Polda Sulawesi Tenggara, mengingat masih maraknya konflik agraria dan dugaan praktik perbitan sertifikat bermasalah di wilayah tersebut.
Tak hanya itu, AMPI meminta BPKH Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara serta Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra membuka dan menyampaikan data secara transparan terkait penerbitan sertifikat hak milik yang diduga berada di dalam kawasan hutan, termasuk identitas pemegang hak dan dasar hukum penerbitannya.
AMPI juga mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antara masyarakat Desa Pola bersama instansi terkait yang telah dilalsanakan pada 27 Oktober 2025 lalu.
AMPI menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, mereka akan melakukan aksi lanjutan dalam skala yang lebih besar sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik maladministrasi dan perusakan lingkungan di Kabupaten Muna.(mg8)










































