KESTHURI Sultra Bahas Arah Baru Haji–Umrah

KENDARINEWS.COM — Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI) Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan coffee morning dengan tema Tantangan dan Peluang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Era Reformasi Birokrasi. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Claro Kendari, Minggu (21/12/2025).

Forum diskusi ini menjadi yang pertama di Sulawesi Tenggara yang secara khusus mengangkat isu-isu aktual terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, terutama setelah terbitnya regulasi baru di tingkat nasional yang membawa sejumlah perubahan kebijakan.

Kegiatan ini dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Tenggara H. Muhammad Lalan Jaya, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Ketua DPD KESTHURI Sultra, Kepala Imigrasi Kelas II A Kendari, unsur kepolisian, serta perwakilan biro perjalanan resmi penyelenggara ibadah haji dan umrah.

Plt Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah Sultra, H. Muhammad Lalan Jaya, mengapresiasi pelaksanaan coffee morning tersebut. Menurutnya, diskusi yang dikemas dalam suasana santai namun tetap substansial menjadi ruang strategis untuk menyampaikan berbagai isu penting kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat.

“Bentuknya santai coffee morning, tapi yang dibahas adalah isu-isu aktual yang perlu dipahami bersama, khususnya oleh para pelaku dan pemangku kepentingan yang hadir,” ujarnya.

Salah satu isu utama yang dibahas dalam forum tersebut adalah regulasi baru terkait umrah mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, penyelenggaraan umrah dapat dilakukan melalui tiga mekanisme, yakni oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, serta oleh pemerintah.

Meski demikian, Lalan Jaya menegaskan bahwa implementasi umrah mandiri masih menunggu regulasi turunan yang mengatur teknis pelaksanaannya. Aturan lanjutan tersebut dinilai penting untuk memperjelas mekanisme, perizinan, serta pengawasan agar penyelenggaraan umrah memiliki kepastian hukum.

“Jadi kita masih menunggu regulasi yang mengatur lebih detail lagi,” katanya.

Ia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Tenggara akan terus mengawal kebijakan tersebut agar tetap berjalan sesuai ketentuan serta menjamin perlindungan jamaah. Terlebih, saat ini Pemerintah Arab Saudi telah menutup layanan visa umrah secara daring, sehingga peran PPIU dinilai tetap krusial, termasuk dalam mendampingi jamaah umrah mandiri.

Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan, Andi Indar Tati, menyampaikan bahwa coffee morning tersebut memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha perjalanan ibadah haji dan umrah, khususnya dalam memahami dinamika regulasi yang terus mengalami perubahan.

Ia menjelaskan, sejak 2013 hingga 2025, regulasi penyelenggaraan haji dan umrah telah mengalami sejumlah perubahan signifikan, termasuk pemisahan kelembagaan dari Kementerian Agama menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, kebijakan umrah mandiri atau umrah backpacker secara eksplisit telah dilegalkan.

Namun demikian, Andi menilai bahwa penerapan umrah mandiri belum sepenuhnya cocok diterapkan di Indonesia. Berdasarkan pengalaman di lapangan, minimnya pendampingan sering kali menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari jamaah yang sakit hingga kasus kematian yang tidak tertangani secara optimal karena tidak adanya penanggung jawab yang jelas.

“Menurut kacamata kami, umrah mandiri yang diberikan oleh pihak Arab Saudi itu belum cocok untuk dipraktikkan di Indonesia,” ujar Andi Indar Tati.

Ia menegaskan, kegiatan ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, mulai dari imigrasi, kepolisian, bandara, karantina kesehatan, hingga biro perjalanan ibadah.

Melalui forum diskusi tersebut, KESTHURI Sultra berharap dapat terbangun kesamaan pandangan antara regulator dan pelaku usaha, sehingga kebijakan terkait umrah mandiri ke depan dapat dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek perlindungan jamaah serta kesiapan sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Tinggalkan Balasan