UPA Laboratorium Terpadu UHO Resmi Terakreditasi KAN

KENDARINEWS.COM — Unit Penunjang Akademik (UPA) Laboratorium Terpadu Universitas Halu Oleo (UHO) resmi meraih akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Berdasarkan keputusan KAN tertanggal 18 November 2025, laboratorium tersebut ditetapkan sebagai laboratorium penguji terakreditasi dengan nomor LP-2184-IDN.

Kepala UPA Laboratorium Terpadu UHO, Muhammad Alim Marhadi, S.Pd., M.Pd., menjelaskan proses panjang yang dilalui hingga akreditasi tersebut berhasil diraih. Persiapan dokumen yang mengacu pada ISO/IEC 17025 telah dimulai sejak masa kepemimpinan Sapto Raharjo pada 2021, namun asesmen lapangan baru dapat dilaksanakan pada 2025 di bawah kepemimpinan Prof. Nur Arfayanti. Keterlambatan itu disebabkan banyaknya dokumen yang belum saling terhubung dan belum memenuhi standar ISO.

“Pada Agustus 2025 saya menyusun ulang struktur organisasi sebagai salah satu elemen penting pemenuhan dokumen. Saat kaji ulang dokumen pada 14 Agustus ditemukan 27 temuan, termasuk tidak adanya teknisi yang memiliki kompetensi sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017. Tahap selanjutnya adalah Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) pada 15 Agustus, yang melanjutkan persiapan tim sebelumnya,” ujar Alim Marhadi.

Untuk menutup temuan tersebut, pada 3–4 September UPA Laboratorium Terpadu menghadirkan pemateri ahli dari Balai Besar di bawah Badan Standardisasi Nasional (BSN) guna memberikan pelatihan kompetensi kepada teknisi. “Sertifikat hasil pelatihan kemudian diunggah sebagai bagian pemenuhan dokumen ISO,” terangnya.

Namun dalam proses unggah dokumen, tim ISO menyadari waktu perbaikan tidak mencukupi sehingga pada 14 Oktober laboratorium mengajukan permohonan perpanjangan waktu dan disetujui hingga 25 Oktober. Sementara itu, kegiatan laboratorium tetap berjalan dan harus menerbitkan Laporan Hasil Uji (LHU), sehingga tim melakukan lembur intensif setiap Sabtu dan Minggu selama 10 hari untuk menyelesaikan seluruh perbaikan dokumen.

“Seluruh SOP diperbaiki, dokumen dilengkapi, dan sistem folder digital dibuat untuk memudahkan asesor saat penilaian. Setiap asesor menangani bagian berbeda sehingga perbaikan harus tertata rapi dan cepat. Pada 14 Oktober asesor menyatakan semua dokumen telah memenuhi syarat,” jelasnya.

Dengan verifikasi tersebut, UPA Laboratorium Terpadu akhirnya dinyatakan layak terakreditasi sebagai laboratorium pengujian dan kalibrasi. Surat keputusan resmi telah diterima, sementara sertifikat fisik menunggu pengiriman, dan versi online sudah aktif sehingga logo KAN dapat mulai digunakan.

Terbitnya keputusan KAN memberikan hak penggunaan Simbol Akreditasi KAN sesuai ketentuan KAN U-03 (Penggunaan Simbol Akreditasi) dan KAN U-01 (Syarat dan Aturan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian). “Hak ini menandai pengakuan resmi atas mutu layanan pengujian yang memenuhi standar nasional,” kata Alim Marhadi.

Masa berlaku akreditasi ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal keputusan. Selama periode tersebut, laboratorium wajib mengikuti surveilen dan asesmen berkala: surveilen pertama pada bulan ke-15 hingga ke-18, surveilen kedua pada bulan ke-36 hingga ke-39, serta asesmen lapangan untuk reakreditasi paling lambat pada bulan ke-54. Dokumen permohonan reakreditasi harus diserahkan maksimal pada bulan ke-48.

Saat ini ruang lingkup akreditasi UPA Laboratorium Terpadu mencakup pengujian tanah. Ke depan, laboratorium berencana menambah parameter pengujian, termasuk bahan pangan dan kandungan nutrisi serta parameter lain yang mendukung program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan acuan standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tinggalkan Balasan