KENDARINEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Selasa (2/12/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menyebut Ridwan Kamil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat pada periode saat dugaan tindak pidana itu terjadi.
“Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada saudara RK (Ridwan Kamil) dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya hari ini, yang dikutip dari Kompas.com.
Budi menyatakan pihaknya meyakini Ridwan Kamil akan memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.
“Kami meyakini Pak RK akan hadir memenuhi penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” kata dia.
Penggeledahan Rumah Ridwan Kami
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, pada 10 Maret 2025. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus yang sama.
Dari rumah tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat elektronik serta motor Royal Enfield hitam tipe Classic 500 Limited Edition.
Lima Tersangka dalam Kasus Iklan Bank BJB
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Bank BJB dan pihak swasta selaku pengendali agensi iklan.
Para tersangka tersebut adalah:
- Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma, pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama
Menurut KPK, dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp 222 miliar.







































