KENDARINEWS.COM — Ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia, Dr. Riyadi Mustofa, S.E., M.Si, menilai upaya pemerintah menata sektor pertambangan, termasuk melalui evaluasi dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), telah berjalan sesuai kaidah hukum dan prinsip keberlanjutan.
Perbaikan tata kelola ini menjadi penegasan komitmen negara dalam memastikan kegiatan mineral dan batu bara (minerba) tidak merusak lingkungan serta memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi nasional.
Menurut Riyadi, penertiban izin yang dilakukan pemerintah menciptakan kepastian hukum bagi investor yang patuh. “Semua perizinan yang kewenangannya di pusat harus melakukan integrasi perizinan. Dalam proses integrasi itu seluruh perizinan dievaluasi: layak dilanjutkan atau tidak,” kata Riyadi dalam diskusi publik bertajuk “Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dari Sudut Pandang Energi,” dikutip Sabtu (29/11).
Riyadi menambahkan, pemerintah juga memastikan perusahaan telah memenuhi seluruh syarat pengelolaan lingkungan. “Yang taat lanjut. Dan keberlanjutan itu memberikan kepastian hukum. Karena kalau sudah keluar persetujuan lingkungan, berarti legal. Masyarakat juga terlibat dalam proses Amdal melalui konsultasi publik dan penilaian komisi,” ujarnya.
Pakar kebijakan publik Universitas Sriwijaya (UNSRI), Dr. Andries Lionardo, M.Si, sepakat arah kebijakan sektor minerba sudah menuju perbaikan. Arah perbaikan ini, kata Andries, harus mencakup keseimbangan kepentingan, tidak hanya berpihak pada pengusaha, tetapi juga pada rakyat dan daerah penghasil. “Saya melihat tata kelola tambang memang sudah mulai diperbaiki oleh pemerintah. Arah kebijakan sudah ke sana,” jelasnya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, Prof. Ir. ING Wardana, M.Eng., Ph.D., menilai evaluasi IUP secara berkala, misalnya setiap 10 tahun, merupakan langkah tepat. “Evaluasi setiap 10 tahun itu penting, karena siklus tambang sendiri butuh waktu sekitar 4–5 tahun untuk persiapan. Ini waktu yang realistis untuk memastikan tambang berjalan dengan benar dan berkelanjutan,” tuturnya.
Dengan kebijakan evaluasi dan pencabutan IUP secara teratur, pemerintah diharapkan mampu menata sektor pertambangan yang lebih transparan, berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi masyarakat, daerah penghasil, serta perekonomian nasional. (jpnn)










































