MUI Larang PBB Rumah Tinggal Dipungut Berulang

KENDARINEWS.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa baru mengenai pajak berkeadilan yang menegaskan larangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara berulang terhadap rumah yang dihuni. Fatwa tersebut menarik perhatian publik karena menilai pungutan PBB saat ini kerap memberatkan masyarakat.

Fatwa ini ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI pada 23 November 2025. Komite A dalam forum tersebut menetapkan lima fatwa, salah satunya terkait Pajak Berkeadilan. Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI KH Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan, bumi dan bangunan yang ditempati sebagai kebutuhan pokok tidak layak dikenai pajak berulang.

Menurut Ni’am, fatwa ini lahir sebagai respons atas kegelisahan masyarakat terkait kenaikan PBB yang dinilai tidak adil. “Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Rabu (26/11/2025).

Ia menegaskan bahwa pajak dalam perspektif syariat hanya sah dikenakan pada harta yang dapat diproduktifkan dan bukan merupakan kebutuhan primer. “Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” katanya.

Lebih lanjut, Ni’am menjelaskan bahwa kemampuan finansial wajib pajak dapat merujuk pada nishab zakat mal, yakni setara 85 gram emas, sebagai batas minimal seseorang dapat dibebani pajak.

Respons Direktorat Jenderal Pajak

Direktur Jenderal Pajak, Bimo, menanggapi fatwa tersebut dengan menyebut bahwa pandangan MUI tidak bertentangan dengan prinsip perpajakan, namun isu PBB merupakan tantangan tersendiri. Ia menekankan bahwa PBB merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.

Meski demikian, Bimo menyamakan konsep pajak dengan zakat yang keduanya berfungsi untuk redistribusi kekayaan. “Sebagian penghasilan itu ada hak orang lain, itu fungsi pajak,” ujarnya dalam sebuah media briefing.

Bimo tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai implikasi fatwa karena kewenangan PBB berada di tangan pemerintah daerah.

Isi Fatwa Pajak Berkeadilan

Fatwa tersebut memuat sejumlah ketentuan, antara lain:

  • Negara wajib mengelola kekayaan untuk kemakmuran rakyat.
  • Pajak hanya boleh dipungut jika aset negara tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan publik.
  • Pajak penghasilan hanya dikenakan pada warga yang memiliki kemampuan finansial setara dengan nishab zakat mal (85 gram emas).
  • Barang kebutuhan primer, termasuk sembako dan rumah tinggal, tidak boleh dikenai pajak berulang.
  • Zakat dapat menjadi pengurang kewajiban pajak.
  • Pajak yang tidak sesuai prinsip keadilan dan amanah dihukumi haram.

Selain ketentuan hukum, MUI juga mengeluarkan enam rekomendasi, antara lain meminta pemerintah meninjau kembali beban pajak yang dinilai memberatkan, memberantas mafia pajak, serta menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam evaluasi regulasi perpajakan, termasuk PBB, PPN, PPh, pajak kendaraan bermotor, dan pajak waris.

Penetapan Fatwa Lainnya

Selain fatwa Pajak Berkeadilan, Munas XI MUI juga mengesahkan empat fatwa lain, yakni:

  • Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant dan perlakuannya
  • Fatwa tentang Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut
  • Fatwa tentang Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak
  • Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah

Keputusan ini menjadi perhatian publik karena dinilai dapat memengaruhi arah kebijakan perpajakan ke depan, khususnya terkait PBB yang selama ini menjadi sumber pendapatan daerah. (CNBC Indonesia)

Tinggalkan Balasan