KENDARINEWS.COM — Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana akan disahkan menjadi Undang-Undang pada awal Desember 2025. Panitia Kerja (Panja) dibentuk untuk membahas RUU tersebut pada Selasa, 25 November 2025.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mengatakan seluruh fraksi telah menyetujui RUU Penyesuaian Pidana masuk ke tahap pembahasan. “Tanggal 25-26 November 2025 rapat Panja RUU tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Dede dalam rapat kerja bersama perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senin (24/11/2025).
Selanjutnya, rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) RUU dijadwalkan pada 27 November 2025. Tahap terakhir, rapat kerja pembahasan tingkat I atau pengambilan keputusan atas RUU ini, akan digelar pada 1 Desember 2025. Penetapan jadwal ini telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR RI.
Sebelumnya, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025). Eddy menjelaskan, RUU ini bertujuan menyelaraskan frasa yang typo dan keliru dalam KUHP Nasional.
“RUU ini hanya terdiri dari 9 pasal. Jadi kalau terlihat tebal, yang tebal itu lampirannya, 197 halaman, karena menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional,” kata Eddy seusai menyerahkan DIM di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
RUU Penyesuaian Pidana juga bertujuan menyesuaikan Peraturan Daerah dan sejumlah ketentuan dalam KUHP baru. “Terus terang ada yang typo, ada yang keliru dalam rujukan pasal, dan hal-hal yang bersifat teknis. Itu saja intinya,” tutur Eddy.
Dengan selesainya pembahasan dan pengesahan RUU ini, diharapkan kelengkapan teknis KUHP Nasional dapat diperbaiki dan diselaraskan dengan aturan lain yang berlaku di tingkat daerah maupun nasional. (Sindonews.com)










































