Jangan Asal Klik! Video ‘Kendari 1 vs 7’ Viral di TikTok dan X, Netizen Diingatkan Waspada

KENDARINEWS.COM–Istilah misterius “Kendari 1 vs 7” tiba-tiba mengguncang dunia maya. Video yang diduga memuat aksi tak biasa ini mendadak viral di TikTok dan X, membuat ribuan warganet berlomba-lomba mencarinya namun di balik viralnya, terselip peringatan akan potensi jebakan berbahaya.

Tidak sedikit yang tergoda untuk mencari tahu arti apa arti sebenarnya dari istilah “Kendari 1 vs 7” yang viral itu. Bahkan, banyak yang menganggapnya sekadar tren atau tantangan online yang sedang populer.

Padahal, di balik viralnya kata kunci “Kendari 1 vs 7” itu, ada bahaya yang mengancam pengguna gawai digital. Kata kunci itu dapat menyimpan ancaman digital yang sangat berbahaya.

Lantas, banyak yang bertanya, apa sebenarnya maksud dari istilah “Kendari 1 vs 7” yang viral di media sosial? Dan mengapa masyarakat perlu berhati-hati sebelum mengklik atau menyebarkannya?

Diduga Terkait Konten Dewasa Ilegal

Berdasarkan penelusuran dan laporan dari berbagai komunitas digital, istilah “Kendari 1 vs 7” merujuk pada konten eksplisit yang tidak pantas dan melanggar norma kesusilaan maupun hukum.

Istilah ini digunakan sebagai kode oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan video tidak senonoh yang diduga melibatkan satu perempuan dan tujuh laki-laki dalam konteks seksual.

Konten video yang tersebar dengan kata kunci “Kendari 1 vs 7” seperti ini bukan hanya tidak etis. Video tersebut juga dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi seksual dan pelanggaran hukum.

Penyebarannya, baik disengaja maupun karena penasaran, berpotensi menimbulkan efek domino negatif di ruang digital.

Jangan asal klik karena penasaran. Interaksi seperti membuka, menyukai, atau membagikan konten viral berbahaya dapat memperkuat algoritma penyebaran dan menyasar pengguna lain yang tidak tahu-menahu

Stop Sebarkan! Fenomena semacam ini mengajarkan bahwa tidak semua konten viral layak ditelusuri.

Alih-alih mencari tahu atau membagikan ulang, sebaiknya laporkan akun yang menyebarkan informasi berbahaya tersebut kepada platform terkait.

Pakar keamanan siber juga mengingatkan bahwa keterlibatan pasif, seperti pencarian kata kunci atau mengunjungi link mencurigakan, dapat membuat pengguna terjebak dalam pelanggaran digital. Termasuk pelanggaran UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. (*)

Tinggalkan Balasan