KENDARINEWS.COM – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari secara resmi menerima izin penyelenggaraan program studi S3 Pendidikan Agama Islam (Pendais) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 1300 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Abu Rokhmad, M.Ag., Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, pada tanggal 5 Desember 2024 lalu.
Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Ajang Pradita, Kasubbag TU Diktis Kemenag RI, kepada Rektor IAIN Kendari, Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag, di Kantor Kementerian Agama RI di Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2025.
Prof. Husain mengungkapkan syukur dan terima kasih kepada Kementerian Agama RI, khusus nya kepada Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A., yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan besar kepada IAIN Kendari. “Dukungan dan kepercayaan ini tentunya menjadi semangat bagi civitas akademika IAIN Kendari untuk terus mencetak lulusan yang adaptif dan kompeten menghadapi tantangan global,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran program doktoral ini melengkapi jenjang pendidikan di IAIN Kendari. Pembukaan Program Studi S3 Pendidikan Agama Islam ini merupakan langkah penting dalam peningkatan mutu pendidikan di Sulawesi Tenggara. “Program S3 Pendidikan Agama Islam ini menjadi yang pertama di Sulawesi Tenggara, dan tentunya akan memperkuat eksistensi serta reputasi IAIN Kendari ke depan,” tambahnya.
Untuk diketahui, pada 20 Oktober 2024, IAIN Kendari telah menjalani asesmen lapangan untuk pembukaan Program Studi S3 Pendidikan Agama Islam. Kegiatan tersebut dihadiri oleh dua asesor, Jauharoti Alfin dari UIN Sunan Ampel Surabaya dan Rizal dari UIN Mahmud Yunus Batusangkar, serta tim pendamping dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Subdit Pengembangan Akademik, Wahyu Lestari dan Nurul Qomar.