KENDARINEWS.COM—Esok, Rabu 27 Nopember 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Saat itu merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak seluruh Indonesia.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budi Revianto, mengungkapkan bahwa kebijakan hari libur nasional ini merupakan instruksi langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas perintah Presiden Prabowo.
“Kebijakan libur nasional ini sudah diatur berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional,” ungkap Andap, kemarin.
“Keputusan ini ditandatangani presiden tanggal 21 November. Dasarnya adalah memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya Keppres itu, maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada,” tambahnya.
Terpisah, Anggota KPU Sultra, Amiruddin, menyambut baik kebijakan hari libur nasional pada 27 November mendatang.
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat positif agar masyarakat semakin bersemangat dalam menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Saya harap masyarakat bisa berbondong-bondong ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Apalagi kan hari libur. Ini momen penting dan bersejarah bagi kita semua karena pemilihan serentak. Kebijakan ini juga pasti akan meningkatkan partisipasi pemilih,” kata Amiruddin.
Di Sulawesi Tenggara, 17 daerah akan menyelenggarakan Pilkada: 2 Kota dan 15 Kabupaten. Selain pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU juga akan menggelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Periode 2030-2045.
Tercatat sebanyak 62 pasangan calon (paslon) level provinsi, dan 17 kabupaten dan kota se-Sultra yang akan memperebutkan kursi kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 27 November 2024.
Rinciannya, sebanyak 4 paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, 10 paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan sebanyak 48 paslon Bupati dan Wakil Bupati. (ags)