KENDARINEWS.COM—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) memfasilitasi pemasangan iklan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di media massa.
Fasilitasi pemasangan iklan kampanye di media massa cetak maupun elektronik merupakan salah satu tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pemasangan iklan kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai 10 November 2024 (hari ini) sampai 24 November mendatang.
Kordinator Divisi (Kordiv) Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sultra, Amiruddin menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Pada tanggal 10 November 2024, kita masuk tahapan kampanye di Media Massa Cetak dan Media Elektronik termasuk di media daring masing-masing yang sudah di daftarkan di KPU,” ungkap Amiruddin.
“Kami memfasilitasi pemasangannya di media cetak dan di elektronik,” tambahnya.
KPU Sultra telah melakukan koordinasi dengan media di Sultra dengan harapan mendapatkan masukan mengenai materi pasangan calon (paslon) agar penerbitannya sesuai dengan kaidah jurnalistik.
“Terakhir nanti tanggal 23 November 2024 atau empat hari sebelum pemilihan atau tepat masa tenang,” imbuhnya.
Selain kampanye di media massa, pada tanggal 10 November juga dilaksanakan kampanye terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik ketiga, penyebaran bahan kampanye ke KPU, pelaksana Alat Peraga Kampanye (APK) dan iklan media massa cetak dan kegiatan lain yang tidak melanggar aturan kampanye dan ketentuan lain.
“Kami harap semua iklan yang difasilitasi oleh KPU bisa termuat di seluruh media yang ada di Sultra sehingga masyarakat bisa terjangkau keseluruhan,” harap Amiruddin.
Diakhir masa kampanye ini, KPU Sultra terus berusaha mengedukasi masyarakat agar informasi tentang calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra bisa diketahui oleh masyarakat luas.
Sekedar informasi, beberapa ketentuan yang harus diperhatikan media massa dalam penayangan iklan Paslon yakni memuat nama Pasangan Calon (Paslon), nomor urut, visi, misi, dan program, foto Paslon, dan atau tanda gambar Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu atau Gabungan parpol Peserta Pemilu dan/atau foto pengurus Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu lambang, nama dan nomor urut Partai parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu.
Ketentuan lainnya fasilitasi penayangan di media massa cetak paling banyak satu halaman untuk setiap media cetak per harinya.
Selanjutnya, fasilitasi penayangan di media massa elektronik dilakukan paling banyak sepuluh spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi dan sepuluh spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio. (ags/KN)