KENDARINEWS.COM—Sebanyak empat anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terpilih periode 2024-2029 akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) menyusul pengunduran diri mereka untuk maju dalam Pilkada 2024.
Kordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Amiruddin, mengungkapkan bahwa pengunduran diri dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mengharuskan anggota DPRD aktif yang mencalonkan diri dalam Pilkada untuk mundur dari jabatannya.
Mereka yang bakal di PAW pada pelantikan Anggota DPRD Sultra yang diagendakan pada 7 Oktober mendatang yakni Aksan Jaya Putra (AJP) digantikan Amiruddin Nurdin (Partai Golkar), Sudirman digantikan Muh. Mu’tashim Syaifullah (PKS), Rifki Saipullah Rasak digantikan S.Budhi Prasodjo (Demokrat) dan Abdul Razak digantikan Hj.Harmawati (PPP).
Amiruddin menjelaskan bahwa KPU Sultra masih menunggu informasi dari partai politik terkait siapa pengganti anggota DPRD yang mundur.
“Kami belum mendapatkan informasi terkait siapa pengganti karena itu diputuskan oleh Partai Politik (Parpol) masing-masing. Kami masih menunggu. Insyah Allah anggota DPRD Sultra Periode 2025-2030 terpilih akan dilantik pada 7 Oktober 2024,” jelas Amiruddin.
Sekedar informasi, Aksan Jaya Putra dan Abdul Razak mengundurkan diri karena maju sebagai calon Wali Kota Kendari 2024. Sementara itu, Rizki Saipullah Rasak mengundurkan diri karena maju sebagai calon Bupati Konawe Kepulauan (Konkep). Sudirman sendiri di PAW karena maju sebagai Calon Wakil Wali Kota Kendari. (ags/KN)