KENDARINEWS.COM—Saat ditungu-tunggu tiba. Besok, (27/8) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai membuka pendaftaran Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sultra. Sesuai jadwal, pendaftaran bakal dibuka hingga 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Sultra, Dr. Asril mengatakan, pembukaan pendaftaran calon kepala daerah merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Lanjut dia, pembukaan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini juga untuk menindaklanjuti Surat Dinas dari KPU Pusat Nomor 1692 Tahun 2024 atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Kami di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menindaklanjuti (Surat Dinas KPU RI). Kami juga sudah menyampaikan pengumuman kepada seluruh bakal calon yang akan mendaftar di tanggal 27 – 29 Agustus,” ungkap Asril usai Rakor bersama Komisioner KPU Kabupaten/Kota dan Parpol menjelang Pilkada 2024 di Claro Kendari, kemarin.
Asril menambahkan, informasi terkait pendaftaran bakal calon gubernur harus diketahui oleh calon kepala daerah. Misalnya soal syarat dukungan minimal suara sah hasil Pileg 2024.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, suara sah di Sultra tercatat sebanyak 1,4 juta suara.
“Tentu dengan angka 10 persen berdasarkan surat putusan MK Nomor 60 maupun surat dinas KPU RI 1692 Tahun 2024. Berarti jumlah dukungan minimal 149.798 suara sah,” ungkapnya.
“Ini menjadi patokan untuk mendaftar (sebagai kepala daerah). Jadi pada pendaftaran nanti, kita tidak melihat berapa jumlah kursi (dukungan parpol) yang akan disampaikan kepada KPU, tapi kami akan melihat berapa jumlah suara sah yang akan menjadi hitungan kami dari bakal calon yang mendaftar di KPU Sultra,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Asril juga mengungkapkan, pihaknya belum lama ini telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 di Sultra.
Berdasarkan hasil perhitungan, kata Asril, pihaknya menetapkan sebanyak 1.880.176 pemilih atau mengalami kenaikan 12.245 pemilih jika dibanding jumlah pemilih pada Pemilu 14 Februari 2024 yang tercatat hanya 1.867.931 pemilih.
“Kami sangat berharap kepada teman-teman PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk segera menyampaikan semua informasi terutama tentang jumlah DPS (Daftar Pemilih Sementara). (Informasinya) Harus sudah tertempel diruang terbuka yang bisa diakses oleh masyarakat kita,” ungkap Asril.
” Saya berpesan kepada teman PPK hindari cara cara yang berpotensi terjadinya sengketa pemilu. Jangan ulangi kejadian Februari lalu sebab konsekwensi dari kesalahan akan berakibat fatal sebab akan berhubungan dengan hukum, ” tambahnya (kn)