Kendarinews.com – Aktivitas operasional pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dilaporkan terhenti menyusul aksi massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Petani Bersatu pada Senin (26/10/2026).
Aksi yang melibatkan sekitar 70 orang tersebut disebut berujung pada pendudukan sejumlah fasilitas perusahaan dan pemblokiran akses logistik. Pihak perusahaan juga melaporkan adanya penolakan terhadap upaya mediasi yang ditawarkan manajemen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, massa menerobos barikade petugas keamanan, menduduki kantor utama, serta mendirikan tenda di dalam area operasional. Pemblokiran akses tersebut berdampak pada terhentinya aktivitas perusahaan.
Manajemen PT Vale Indonesia Tbk disebut telah berupaya membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian. Namun, upaya mediasi itu dikabarkan tidak diterima oleh massa dan situasi sempat diwarnai aksi saling dorong di area kontraktor lokal.

Dugaan Perusakan Fasilitas Pengamanan Hutan
Insiden tersebut disebut sebagai kelanjutan dari gangguan keamanan yang terjadi sebelumnya, yakni pada 13 Oktober 2026.
Dalam peristiwa itu, kelompok massa diduga merusak sejumlah fasilitas pengamanan hutan milik perusahaan, antara lain pagar seng, portal KM 9 Bahobase, serta inventaris di Posko Tim Terpadu Pengamanan Hutan.
Atas dugaan perusakan tersebut, pihak perusahaan resmi melaporkan perkara itu ke Polda Sulawesi Tengah pada Senin (26/10/2026).
Laporan tersebut menjadi langkah hukum perusahaan untuk meminta aparat melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perusakan dan mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Meski demikian, dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam laporan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat berwenang.
GAKKUM Kehutanan Soroti Pembukaan Lahan Tanpa Izin
Konflik di kawasan hutan Morowali itu turut menjadi perhatian Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Kehutanan Sulawesi. Kepala Balai GAKKUM Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa persetujuan resmi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan dapat melanggar ketentuan hukum.
Ali menyebut, pembukaan lahan tanpa izin dan tanpa prosedur yang benar berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.
“Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat. Kalau perusahaan yang membuka lahan, itu ada teknik, prosedur, membuat mitigasi bencana, punya Amdal, sehingga tidak merugikan masyarakat,” tegas Ali Bahri, Selasa (27/10/2026).
Menurut Ali, pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan juga memiliki kewajiban hukum untuk menjaga area yang menjadi cakupan izinnya dari berbagai bentuk gangguan.
GAKKUM Kehutanan Sulawesi menyatakan mendukung penegakan hukum terhadap dugaan perambahan hutan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
Konflik Lahan dan Ancaman Kebakaran Hutan Jadi Perhatian
Dalam informasi yang disampaikan terkait konflik tersebut, lahan yang saat ini digunakan sebagian masyarakat untuk perkebunan dan pertanian disebut berada di kawasan hutan yang masuk dalam wilayah PPKH PT Vale Indonesia Tbk.
Penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut dikaitkan dengan dugaan pembukaan kawasan hutan tanpa izin, termasuk dugaan penggunaan metode pembakaran. Namun, persoalan status dan penguasaan lahan tetap memerlukan pemeriksaan dokumen serta verifikasi oleh instansi berwenang.
Isu tersebut menjadi perhatian karena para pemangku kepentingan tengah melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pembukaan lahan dengan cara membakar berpotensi memperbesar risiko kebakaran, terutama jika dilakukan tanpa pengendalian dan langkah mitigasi yang memadai.
Saat ini, dugaan tindak pidana perusakan fasilitas perusahaan telah dilaporkan dan ditangani penyidik Polda Sulawesi Tengah. Proses penyelidikan diharapkan dapat mengungkap kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta duduk perkara konflik lahan di kawasan hutan Morowali tersebut. (KN)










































