Kabar Gembira, PPPK yang Pengen Ikut Seleksi CPNS tak Perlu Mengundurkan Diri

KENDARINEWS.COM—Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah, mengatakan tahun 2024, ini PPPK diberi kesempatan, mereka diberikan peluang untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa harus melepaskan jabatan atau status sebagai PPPK.

” Ini Adalah Kabar gembira bagi PPPK, ini dilakukan pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi PPPK dalam mengembangkan karier di bidang pemerintahan.” kata Zunuriah.

Zanuriah menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan inovasi baru yang diterapkan mulai tahun 2024. Dengan adanya aturan ini, para PPPK yang telah menjabat selama minimal satu tahun dapat mendaftar sebagai CPNS. Hal ini menjadi angin segar bagi para aparatur yang ingin meningkatkan status kepegawaian mereka tanpa harus mengambil risiko kehilangan posisi yang saat ini mereka duduki.

“Dalam aturan terbaru tahun ini, PPPK boleh mendaftarkan diri sebagai CPNS tanpa harus mengundurkan diri,” ujar Zanuriah.

Kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan dapat memotivasi para PPPK untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka dalam bekerja.

Kebijakan baru ini memiliki dampak yang cukup signifikan bagi para PPPK. Sebelumnya, salah satu kendala yang sering dihadapi oleh PPPK yang ingin beralih menjadi CPNS adalah kewajiban untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka saat ini. Kondisi ini seringkali membuat para PPPK ragu untuk mencoba peruntungan dalam seleksi CPNS, karena adanya ketidakpastian apakah mereka akan lolos seleksi atau tidak. Dengan kebijakan baru ini, kekhawatiran tersebut bisa diminimalisir.

“Jika PPPK tersebut tidak lolos saat mengikuti seleksi CPNS, mereka dapat kembali menjabat sebagai PPPK, sehingga saat mendaftar tidak harus mengundurkan diri dari jabatan mereka saat ini,” jelasnya.

Hal ini tentu menjadi jaminan bagi para PPPK bahwa mereka tidak akan kehilangan status dan hak-hak yang sudah mereka miliki, meskipun mereka mencoba mengikuti seleksi CPNS.

Namun, Zanuriah juga mengingatkan bahwa meskipun kebijakan ini memberikan kemudahan, bukan berarti semua PPPK otomatis bisa mendaftar sebagai CPNS. Ada syarat yang harus dipenuhi, yakni mereka harus sudah mengabdi sebagai PPPK selama minimal satu tahun.

“Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para PPPK yang mendaftar adalah mereka yang sudah memiliki pengalaman dan pemahaman yang cukup dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan,”ucapnya.

Terkait dengan jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2024, Zanuriah mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait teknis dan jadwal yang pasti. “Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait hal ini. Namun, kami akan segera menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat begitu kami menerimanya,” ungkapnya.

Zanuriah juga mengimbau kepada para PPPK yang berminat untuk mendaftar sebagai CPNS agar mempersiapkan diri sebaik mungkin. “Kami menyarankan agar para PPPK mulai mempersiapkan diri dari sekarang, baik dari segi administrasi maupun kemampuan yang diperlukan untuk menghadapi seleksi CPNS,” ujarnya.(rah/kn)

Tinggalkan Balasan