Tuntas Salurkan SK, Pemprov Sultra Jamin Pembayaran Gaji PPPK Tepat Waktu

KENDARINEWS.COM–Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan komitmen yang tinggi dalam memastikan kesejahteraan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Setelah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 2.276 PPPK pada bulan Juni lalu, pemerintah provinsi langsung mengambil langkah cepat untuk menjamin bahwa hak-hak mereka, termasuk gaji, dipenuhi tepat waktu.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Ilyas Abibu, gaji para PPPK yang baru dilantik ini telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun 2024. Ia menegaskan bahwa meskipun anggaran ini masih dalam bentuk gelondongan di pos Gaji Pokok, pada saat anggaran perubahan 2024 dilakukan, dana ini akan diurai dan disesuaikan dengan rekening masing-masing pegawai.

“Gaji PPPK yang baru dilantik sudah dianggarkan dalam APBD induk 2024, tapi dalam bentuk gelondongan di Gaji Pokok. Jadi nanti di perubahan 2024 baru diurai sesuai rekening masing-masing.  Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada pengangkatan pegawai, tetapi juga pada pemenuhan hak-hak mereka secara finansial dengan segera,”jelasnya.

Lebih lanjut, Ilyas mengungkapkan bahwa anggaran yang disiapkan untuk gaji PPPK dalam APBD induk 2024 mencapai sekitar Rp304.031.925.400. “Anggaran di induk sekira Rp304.031.925.400. Sementara untuk anggaran perubahan saya belum dapat paparkan secara rinci,” tambahnya.

Dengan adanya alokasi anggaran yang signifikan ini, diharapkan para PPPK dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan penuh dedikasi, tanpa khawatir tentang kesejahteraan finansial mereka. “Hal ini juga merupakan bukti nyata dari upaya Pemprov Sultra dalam mendukung reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para PPPK, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pembangunan daerah. “Selain itu, dengan gaji yang telah dianggarkan dan dijamin pembayarannya, para PPPK diharapkan dapat lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka, tanpa dibebani oleh kekhawatiran finansial,”pungkasnya.  (rah)

Tinggalkan Balasan