Tok! Batal Demi Hukum, Pegi Bebas dari Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

KENDARINEWS.COM–Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di  Cirebon Jawa Barat, pada 2016 silam. Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal, Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024.

Eman mengatakan, proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” katanya

Atas dasar itu, Hakim Eman mengatakan, surat penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan batal demi hukum.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, Pegi melayangkan gugatan praperadilan terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam oleh Polda Jawa Barat. Gugatan praperadilan itu diajukan pada 11 Juni 2024 dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.(fin/kn)

Tinggalkan Balasan