KENDARINEWS.COM – Risiko kecelakaan kerja dan kematian bisa menimpa siapa pun dalam kegiatan sehari-hari. Namun, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dua program tersebut akan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang menimpa pekerja di kemudian hari.
Kepala Kantor Cabang Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat kepada pekerja dan keluarganya.
“Tugas kami adalah berupaya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja khususnya yang ada di Sulawesi Tenggara, baik itu melalui kegiatan sosialisasi, edukasi serta kolaborasi dengan Pemerintah Daerah maupun Stakeholder yang ada di Sultra.,”ungkap Abdurrohman, Selasa (30/4/2024).
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program utama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) , Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya. Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah. Dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.
Kemudian Program JKM juga memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. Agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak. Nilainya Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi.
“Tentu manfaat dari kedua program JKK dan JKM ini sangat besar serta dapat dimiliki oleh seluruh pekerja Indonesia dengan cara mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.”tutup Abdurrohman. (KN)