1.235 PPPK Terima SK, Ini Pesan Pj Bupati Kolaka

KENDARINEWS.COM—Setelah menanti kepastian pengangkatan sebagai abdi negara akhirnya 1.235 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2023 lalu sah menyandang gelar sebagai aparat lingkup pemerintah Kabupaten Kolaka.

Hal itu ditandai dengan penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK yang digelar di halaman Kantor Bupati Kolaka, Senin (22/4).

Pj. Bupati Kolaka, Andi Makkawaru yang turut hadir dalam penyerahan SK pengangkatan PPPK tersebut mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penilaian dan pengawasan terhadap kinerja ASN sebagai PPPK. Di samping itu, prestasi kerja juga akan menjadi bahan evaluasi. 

“Kami akan pantau kinerja PPPK. Apabila tidak berprestasi, tidak memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat, tidak serius, apalagi sampai melakukan tindak kejahatan dan melawan hukum, maka pasti akan kami berikan tindakan sesuai aturan yang ada. Dan ini adalah komitmen kami .” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Makkawaru juga mengingatkan kepada para PPPK untuk melaksakan tugas dan tanggungjawab ASN dengan baik. Ia juga mengingatkan para PPPK untuk tidak mengajukan pindah tugas.

“Untuk menjadi PPPK ini adalah pilihan anda semua sesuai formasi yang tersedia. Untuk penempatannya juga telah sesuai dengan formasi kelulusan dan telah termuat dalam perjanjian kerja. Makanya tidak boleh ada yang mengajukan pindah, karena sampai hari ini tidak ada regulasi dalam manajemen PPPK yang mengatur tentang mutasi,” kata Andi Makkawaru.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka, Ramli Sima dalam laporannya menyampaikan, PPPK yang menerima SK pengangkatan kali ini berjumlah 1.235 orang. Rinciannya, jabatan fungsional guru sebanyak  627 orang, jabatan fungsional kesehatan 441 orang, dan tenaga teknis sebanyak 167 orang. “Perlu juga saya sampaikan bahwa sampai saat ini masih ada sembilan orang yang masih terpending pertimbangan teknisnya di BKN, yaitu tenaga fungsional bidan dengan kualifikasi pendidikan D IV Bidan Pendidik,” ungkapnya. (fad/kn)

Tinggalkan Balasan