Bawaslu Konawe Rekrut 803 PTPS

KENDARINEWS.COM–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 803 orang. Perekrutan itu dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Konawe, disesuaikan jumlah TPS yang ada. 

Ketua Bawaslu Konawe Abuldan mengatakan, PTPS itu berjumlah 803 orang sesuai jumlah TPS yang tersebar di 28 kecamatan dan 348 desa/kelurahan se-Konawe.

“Setiap PTPS yang dilantik, sudah siap melaksanakan tugasnya di lapangan. Yakni, membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sampai pada hari H pemungutan suara,” ujar Abuldan, Rabu (24/1).

Abuldan menuturkan, masa kerja PTPS terhitung mulai tanggal 22 Januari-21 Februari 2024. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017  pasal 90 tentang Pemilu. Dimana, pengangkatan PTPS dilakukan oleh masing-masing Panwascam. 

“Tepatnya, 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan akan dibubarkan 7 hari setelah hari pemilihan,” sambungnya.

Abuldan menjelaskan, PTPS mempunyai beberapa tugas membantu PKD. Mulai dari mengawasi pendistribusian logistik oleh KPU ke panitia pemungutan suara (PPS) hingga sampai ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kemudian, mengawasi KPPS dalam pendistribusian surat panggilan (C6), mengawasi persiapan lokasi TPS, serta mengawasi pemungutan dan perhitungan surat suara.

“PTPS juga melakukan mitigasi pencegahan pelanggaran pemilu, utamanya dimasa tenang. Semisal, pembersihan atribut partai dan money politik,” ungkapnya.

Abuldan menambahkan, PTPS menyampaikan hasil pengawasannya kepada PKD menggunakan Form A pengawasan. Yakni, dengan menggunakan fasilitas pelaporan berbasis digital. Misalnya, laporan dugaan pelanggaran di lapangan, akan langsung disampaikan melalui aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (Siswaslu).

“Dalam aplikasi itu, tersedia form A1 yang merupakan pengisian catatan hasil peristiwa yang ditemukan oleh PTPS di masa tenang. Dan form A2 merupakan laporan persiapan pemungutan suara di TPS,” imbuhnya. (adi/KN). 

Tinggalkan Balasan