KENDARINEWS.COM–Subdit Pengamanan Internal di Lingkungan Polri (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap oknum personel berinisial Bripda AN terkait kasus LGBT.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan menbenarkan penangkapan terhadap oknum polisi yang diduga terkait dengan penyimpangan seksual pada 10 Januari 2024.
“Bripda AN di tangkap terkait dugaan kasus LGBT,” kata Ferry, Rabu (17/1)
Ferry menjelaskan penangkapan Bripda AN bermula saat Tim Subdit Paminal Bid Porpam Polda Sultra menerima laporan informasi dari Polda Sumatra Barat terkait hasil pengembangan kasus LGBT. Menerima laporan tersebut Tim Subdit Paminal Bid Propam Polda Sultra bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap Bripda AN.
“Penangkapan AN atas dugaan terlibat dalam masus penyimpangan seksual,”ujarnya.
Penangkapan Bripda AN berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan. Kemudian dilakukan interogasi mendalam.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sultra,” kata Ferry.
Ferry menambahkan apabila Bripda AN terbukti melakukan penyimpangan seksual, Bid Propam Polda Sultra akan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi hingga yang terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
“Kemungkinan terburuknya apa bila terbukti bisa jadi di-PTDH . Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri,” tegas Ferry.
Ferry juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa Bripda AN pada masa kecilnya pernah menjadi korban kekerasan seksual.
“Informasinya, dia sebenarnya korban juga karena waktu kecil ternyata pernah mengalami kekerasan seksual,” tandasnya. (ali).