Jadi Saksi, Burhanuddin Dicecar 12 Pertanyaan

KENDARINEWS.COM–Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa mantan Penjabat (Pj) Bupati Bombana Burhanuddin, Senin (4/12).

Pemeriksaan ketiga terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Alam (SDA) dan Bina Marga Sultra ini terkait kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).

Sejak pukul 09.00 Wita diperiksa hingga pukul 17.00 Wita, Burhanuddin keluar dari ruangan penyidik dan meninggal Kantor Kejati Sultra.  Saat ditemui usai pemeriksaan, Burhanuddin tidak terlalu banyak berkomentar dihadapan awak media. 

“Saya ini warga negara yang baik, saya datang sebagai saksi. Saya sudah berikan penjelasan,” ujar Burhanuddin, sambil berjalan meninggalkan awak media. 

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asiintel) Kejati Sultra Ade Hermawan menuturkan pemeriksaan ketiga tersebut status Burhanuddin sebagai saksi terkait kasus tersebut. 

“Jadi hari ini (kemarin, red) Burhanuddin diperiksa sebagai saksi kasus jembatan Cirauci II. Dari pagi dilakukan pemeriksaan sampai sore. Dan statusnya sebagai saksi,” terang Ade. 

Ade mengatakan penyidik mengajukan Lebih dari 12 pertanyaan kepada yang bersangkutan. 

“Terkait statusnya apakah dinaikan sebagai tersangka, nanti penyidik yang menentukan. Baru hari ini (kemarin,red) dilakukan pemeriksaan, penyidik akan menganalisis keterangannya,” ungkap Ade. 

Lanjut Ade, yang didalami dari keterangannya terkait pelaksanaan kegiatan proyek Jembatan Cirauici II sampai gagalnya proyek tersebut. 

“Sedang didalami keterangannya tertentu. Kita tidak serta merta menetapkan sesorang sebagai tersangka. Semua orang berpotensi jadi tersangka namun harus dengan alat bukti yang ada,” ujarnya. 

Diberitakan dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka. Adalah Adalah Direktur PT Bela Anoa inisial TUS dan inisial R selaku peminjam perusahaan PT Bela Anoa atau pihak yang mendapat pekerjaan proyek Jembatan Cirauci II. Usai menjalani pemeriksaan, Jumat (13/10), kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kendari. 

Selain itu, nama mantan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Alam (SDA) dan Bina Marga Sultra Burhanuddin turut diperiksa sebagai saksi. Kasus yang menjerat dua tersangka tersebut yakni pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II dengan pagu anggaran Rp2,1 miliar tahun anggaran 2021.

Proyek ini melekat di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra tidak selesai dikerjakan hingga waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.

“Uang muka sudah dicairkan sekitar Rp600 juta. Tapi volume pekerjaan sampai diputuskan kontrak hanya sekian persen saja. Uang muka tidak dikembalikan,” ujar Asiintel Kejati Sultra, Ade Hermawan. 

“Uangnya sudah habis, diterima oleh si penyedia dan pemenang proyek (dua tersangka, red). Terkait aliran dana, penyidik sedang mendalami, tambahnya. 

Lanjut Ade, saat ini pihaknya sudah memeriksa tujuh saksi dan telah menetapkan dua tersangka. 

“Pihak Dinas SDA dan Bina Marga Sultra juga sudah kami periksa. Kasus terus berjalan dan nanti tunggu informasi berikutnya,” pungkasnya. (ali). 

Tinggalkan Balasan