Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer usai RUU ASN Disahkan

KENDARINEWS.COM — Kabar baik buat tenaga honorer. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memastikan, tidak ada lagi PHK massal tenaga honorer.

Kepastian itu setelah, DPR mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Sidang I Tahun 2023-2024, Selasa, 3 Oktober 2023.

“Melalui pengesahan RUU ASN ini, maka tidak ada PHK massal bagi tenaga honorer. Adapun nantinya, Pemerintah akan melakukan penataan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang,” ungkap Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas sebagaimana dikutip dari Jawapos.com, Rabu, 4 Oktober 2023.

Menurut Menpan, ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN saat ini. Kalau mau normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN,” ujarnya.

Anas menjelaskan, dengan disahkannya RUU ASN ini menjadi Undang-Undang, Pemerintah juga akan melakukan penataan terhadap tenaga honorer di seluruh Indonesia. Adapun targetnya, selesai pada tanggal 24 Desember 2024.

Dalam proses penataan itu, nantinya akan diatur lebih lanjut soal status honorer sehingga akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Secara detil, Anas memastikan, penataan honorer itu akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan segera dirilis selambat-lambatnya 3 bulan usai disahkannya RUU ASN menjadi Undang-Undang. (*/KN)

Tinggalkan Balasan