Lagi, Kejati Sultra Tahan Dua Eks Pejabat Kementerian ESDM

KENDARINEWS.COM—Kerja maraton tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam mengungkap terduga pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) Pertambangan di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara kembali membuahkan hasil.

Tim penyidik Kejati Sultra yang dikomandoi Dr. Patris Yusrian Jaya itu kembali menahan 2 orang tersangka korupsi pertambangan di wilayah persusahan plat merah yang beroperasi di Kabupaten Konut itu.

Mereka yang ditahan tim Kejati Sultra, inisial RJ selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM dan (HJ) sebagai Sub Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

Asisten Bidang Inteligen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan tersangka RJ selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara diduga kuat berperan aktif dalam kegiatan penambangan ilegal yang menimbulkan kerugian negara higga triliunan itu.

“ Pada tanggal 14 Desember 2021 lalu, bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM, RJ telah memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018,” kata Ade Hermawan dalam keterangan persnya pada Rabu, (9/8) tadi malam.

Selanjutnya, Ade Hermawan menjelaskan akibat pengurangan dan penyederhanaan aspek penilaian yang dilakukan oleh RJ tersebut, PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di Wilayah IUP-nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta Metrik Ton (MT). Demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada disekitaran blok Mandiodo itu,” jelasnya.

Lebih jauh, kata Ade Hermawan, RKAB tersebut pada kenyataannya digunakan atau dijual oleh PT. KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT. Lawu Agung Mining (LAM) untuk melegalkan pertambangan ore nikel dilahan milik PT Antam tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB. Dan ini juga dilakukan di lahan milik PT. Antam tbk lainnya yang dikelola PT LAM berdasarkan KSO dengan PT. Antam tbk dan Perumda Sultra dan Perusda Konawe utara, ”terangnya.

Sedangkan peran tersangka HJ, Ade Hermawan mengurai, ia memiliki peran selaku Sub Koordinator penerbitan RKAB, bersama dengan tersangka SM selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan EVT selaku evaluator serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB telah memproses permohonan RKAB PT. KKP dan beberapa perusahaan lain disekitar Blok Mandiodo

“ Tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM nomor 1806. Akan tetapi mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 desember 2021 itu,” urainya.

Ditambahkan, dengan dilakukannya penahanan kedua tersangka dari birokrasi Kementerian ESDM itu, jumlah tersangka dalam perkara tambang di wilayah IUP PT. Antam Konut itu menjadi 10 orang dari berbagai klaster. “Baik yang berasal dari PT. Antam, PT. Lawu Agung Mining, PT. KKP dan beberapa pejabat di Kementerian ESDM,” tandasnya. (kam/kn)

Tinggalkan Balasan