Penyidik Kejati Sultra Rampungkan Berkas 7 Tersangka Korupsi Tambang

KENDARINEWS.COM–Kerja keras Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuahkan hasil. Tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tambang di Konut sudah diamankan alias ditahan

Kini tim yang dinahkodai Kajati Sultra Dr Patris sedang merampungkan berkas sejumlah tersangka dalam kasus Tipikor Pertambangan di wilayah IUP PT Antam UPBN di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Sebagaimana diketahui, pihak Kejati telah melakukan penahanan sebanyak tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Mereka GM.PT Antam (HA), Pelaksana Lapangan PT LAM (GL), Dirut PT LAM, (OSN), Pemilik PT LAM, (WAS), Dirut PT. KKP (AA), dan dua pejabat kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkapkan, setelah penetapan dan penahanan sejumlah tersangka ini, maka langkah selanjutnya  pihak penyidik akan merampungkan proses penyidikan berkas ketujuh tersangka tersebut.

“Terminologi penyidikan itu adalah membuat terang sebuah tindak pidana dan menemukan tersangka. Nah saat ini sudah mulai terang, dan tersangka sudah ada. Inilah  yang akan dirampungkan sampai menjadi berkas perkara. Nah dalam berkas perkara itu ada alat bukti, ada tersangka dan barang bukti sehingga ketika sudah rampung dan lengkap, maka akan diserahkan ke penuntut umum atau JPU untuk dilakukan penelitian,” ungkapnya.

Selanjutnya kata dia, pihak JPU akan melihat proses penyidikan itu teragantung kecukupan penyidik melihat perkara tersebut apakah sudah layak atau tidak. Kalau belum maka bisa menambahkan alat bukti lainnya. Hanya tentunya penyidika disini terbatas dalam melakukan penahan tersangka.

“Makanya saat ini penyidik tengah bekerja keras untuk menuntaskan perkara ketujuh tersangka ini sebelum masa penahanannya habis. Karena maksimal masa penahanan penyidik itu hanya 20 hari. Kemudian perpanjangan penahanan itu dilakukan oleh penuntut umum selama 40 hari, berarti sudah 60 hari. Dan ini masih bisa ditambah lagi,”katanya.

Dikatakan untuk penambahan masa tahanan itu diatur dalam ketentuan pasal 29 KUHAP untuk perkara yang tindak pidana dengan ancaman 9 tahun ke atas, maka itu dapat diperpanjang penahanannya dengan melalui penetapan ketua Pengadilan setempat.

“Sehingga dengan demikian, penyidik pasti menuntaskan kasus itu. Nah, Dalam proses penuntutan dengan kasus yang sama ini, bisa bersamaan dan bisa tidak. Tergantung kepentingan penyidikan mana yang lebih cepat. Dan bisa saja sidang sama-sama dan tinggal menunggu penetapan hakim untuk masa sidangnya,”imbuhnya.

Ditambahkan, pada dasranya pihaknya akan bekerja secara maraton untuk merampungkan berkasa sejumlah tersangak itu sebelum asa penahanan habis. Apalagi dari segi tenga penyidik di Kejati Sultra cukup banyak.

“Sehingga ini penyidiak akan membuat berkas semaksimal mungkin. Dan kami optimis perampungan berkas ini bisa rampung sebelum habis masa penahanan. Kalau dari SDM tenaga penyidik, kita banyak, tidak perlu khawatir soal itu,”pungkasnya. (kam/kn)

Tinggalkan Balasan