Minat Jadi Anggota KPID, Catat Nih Persyaratannya

KENDARINEWS.COM–Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (KPID Sultra) mencari komisioner baru. Atas dasar itu, Tim Panitia Seleksi (Timpansel) KPID membuka pendaftaran penerimaan calon anggota KPID untuk masa bhakti 2023-2026. Pendaftaran dimulai tanggal 1 Maret 2023. 

Ketua Pansel TPID Sultra, Dr. Najib Husain mengatakan, dengan berakhirnya masa tugas KPID provinsi Sulawesi Tenggara periode 2020-2023, pihaknya membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPID Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2023-2026. 

“Pendaftaran dimulai tanggal 1 Maret sampai 30 Maret 2023. Formulir pendaftaran bisa diambil langsung di sekretariat timsel KPID Sultra tepatnya di kantor Kominfo Sultra lantai II,” kata Najib Husain, Selasa (21/2). 

Najib Husain membeberkan persyaratan sebagai calon anggota KPID. Diantaranya, wajib sebagai warga negara republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan yang maha esa. Kemudian foto copy e- KTP sebanyak enam lembar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Kemudian berpendidikan minimal Sarjana strata satu atau S1, yang dibuktikan dengan foto copy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. 

“Tak kalah pentingnya pula harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah,” beber Najib. 

Ketua Program Studi Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (Fisip UHO) itu menjelaskan, Kewajiban lain calon anggota KPID yang mendaftar mesti membuat makalah berupa visi misi dengan tema KPID Sultra tumbuh berkembang dalam transformasi digital penyiaran di Indonesia. Selanjutnya menyertakan surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa,  di atas materai Rp10.000, surat pernyataan bukan anggota legislatif dan yudikatif di atas materai Rp10.000. Surat pernyataan bukan pejabat pemerintah di atas materai Rp10.000, surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik di atas materai Rp10.000. 

“Kemudian surat pernyataan tidak pernah dipidana, di atas materai Rp. 10.000, lalu surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK. Termasuk surat pernyataan sanggup bekerja penuh waktu di atas materai Rp10.000. Selanjutnya surat izin dari pimpinan 

mendapatkan dua surat dukungan atau rekomendasi dari pegiat dan akademisi media massa,” jelas Najib Husain. 

Doktor Jebolan Universitas Gajah Mada (UGM) menambahkan, dalam proses seleksi calon anggota KPID Sultra ini terdapat beberapa tahapan yang akan dilewat. Diantaranya proses seleksi berkas, kemudian tes tertulis, tes wawancara, dan terakhir tes psikologi dari lembaga independen. (ali/KN). 

Tinggalkan Balasan