Minat Jadi Anggota Bawaslu, Simak Ini Syaratnya 

KENDARINEWS.COM–Pendaftaran seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tenggara (Bawaslu) dimulai tanggal 10 hingga 20 Februari. Para bakal calon peserta seleksi diwajibkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan Timsel yang tertuang dalam ketentuan pendaftaran calon anggota Bawaslu nomor 03/Timsel-Bawaslu Sultra/02/2023. 

Dalam ketentuan persyaratan tersebut dibeberkan bahwa calon anggota Bawaslu Sultra adalah warga negara Indonesia yang berumur minimal 35 tahun. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika. 

“Tak kalah pentingnya pula wajib setia pada cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945,” kata Ketua Timsel seleksi anggota Bawaslu Sultra Haslita ,Selasa (7/2) kemarin. 

Dr. Haslita mengatakan, para calon peserta mesti memiliki integritas, kepribadian jujur dan adil. Mempunyai kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu serta minimal telah menempuh jenjang pendidikan strata 1. 

“Tentu juga harus berdomisili di Sultra yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Ini akan di tes saat masuk pada tahapan kesehatan. Bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa, rumah sakit umum atau klinik kesehatan terpercaya,” kata Haslita. 

Pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sultra itu menjelaskan, syarat lainnya yakni tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik manapun sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftarkan sebagai calon anggota Bawaslu. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau di badan usaha milik negara maupun daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Sultra. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyaratakan berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Sultra yang dibuktikan melalui surat pernyataan. Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

“Jika seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN, harus mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat berwenang. Dan bersedia diberhentikan sementara sebagai ASN ketika terpilih menjadi anggota Bawaslu,” jelas Haslita. 

Haslita menambahkan, calon peserta Bawaslu juga harus memiliki komtimen ketika terpilih nantinya, bersedia bekerja penuh waktu. Juga tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. (ali/kn). 

Tinggalkan Balasan