SK Pengesahan Hasil Pilkades Segera Diajukan ke Bupati

KENDARINEWS.COM — Pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 167 desa di Konawe, telah tuntas digelar 31 Oktober 2022 lalu. Rencananya, pelantikan 167 kepala desa (kades) terpilih akan dilaksanakan pada Januari 2023.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe sebagai bagian dari penyelenggara, saat ini mempersiapkan pengajuan surat keputusan (SK) pengesahan hasil pilkades serentak tersebut. Hal itu merupakan tahapan terakhir sebelum dilaksanakan pelantikan kepala desa (kades) terpilih oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa.

“Kami tengah mempersiapkan SK pengesahan hasil pilkades. Selanjutnya, kita akan ajukan kepada Bupati Konawe sebelum pelantikan digelar,” ujar Kepala DPMD Konawe Keni Yuga Permana, Senin (5/12).

Keni mengatakan, dari 167 desa yang menggelar pesta demokrasi, ada 10 desa yang sempat mengajukan sengketa hasil pilkades. Namun, polemik pada 10 desa tersebut telah diselesaikan lewat musyawarah mufakat bersama DPRD Konawe.

“Dari 10 desa yang mengajukan sengketa, semuanya tidak ada yang dikabulkan. Sebab, yang menjadi tuntutan pemohon adalah sengketa hasil pilkades,” ungkapnya.

Mantan Camat Anggalomoare itu menyebut, persoalan sengketa pilkades sepenuhnya sudah klir ditangani oleh pemerintah kabupaten (pemkab) Konawe. Ketika pun ada musyawarah sengketa yang tidak menuai titik temu, maka DPMD Konawe tetap mengajukan pengesahan hasil pelaksanaan pilkades ke Bupati Konawe untuk disahkan.

“Kita juga tetap memperhatikan prosedur pelaksanaan pemilihan sesuai regulasi oleh panitia pilkades. Jika kemudian masih ada pihak-pihak yang tidak menerima hasil musyawarah ini bisa menempuh jalur hukum,” tandasnya. (kn)

Tinggalkan Balasan