DPMD Konawe Ingatkan Panitia Pilkades Harus Profesional

“Adapun Ketua Panitia Pilkades berasal dari anggota BPD yang dipilih berdasarkan musyawarah,” ujarnya, Kamis (6/10). Keni Yuga Permana menuturkan, salah satu peraturan yang harus dipahami pihak panitia Pilkades adalah syarat sah pemilih yang harus terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili selama enam bulan. Hal itu dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan kependudukan. Ia pun mengingatkan, tidak boleh ada lagi warga di desa setempat yang masih diikutkan memilih jika sudah tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut.

“Pilkades juga selain diadakan pemilihan, juga dilaksanakan administrasi kependudukan. Dengan demikian, hal-hal kecil diantisipasi agar tidak berdampak besar,” sambungnya. Mantan Camat Wonggeduku Barat (Wobar) itu juga mengingatkan panitia Pilkades agar tidak lagi kecolongan seperti 2019 silam. Saat itu ada dua Kades terpilih yang menggunakan ijazah palsu, meski kemudian diberhentikan. “Dalam verifikasi, jika ada keraguan atas berkas yang disetorkan bakal calon kepala desa, panitia bisa kroscek langsung pada pihak yang mengeluarkan surat-surat tersebut,” pungkas Keni Yuga Permana. (kn)

Tinggalkan Balasan