KENDARINEWS.COM– Universitas Halu Oleo (UHO) memĀbentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingĀkungan kampus. Pembentukan satgas itu sebagaimana diamanahkan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021.
Rektor UHO, Prof. Dr. Muhammad Zamrun FirĀihu, M.Si., M.Sc., mengaĀtakan bahwa meski sejak awal munculnya peratuĀran tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai elemen. Tetapi setidaknĀya langkah yang diambil terkait implementasi perĀaturan tersebut harus suĀdah dimulai dari sekarang.
āMasalah PPKS ini suĀdah bukan hal yang baru di lingkungan umum, di kantor, di sekolah atau di satuan pendidikan, termasuk di perguruan tinggi. Dimana untuk lingĀkungan kampus konsep penanganannya melaĀlui kode etik,ā terang Prof. Zamrun, (12/9).
Ia menambahkan, untuk perekrutan anggota Satgas PPKS dijadwalkan seceĀpatnya. Rekrutmen ini dilakukan secara terbuka bagi warga kampus.
āIni akan kita sesuaikan dengan Permen. Yang jelas siapa saja boleh mendaftar, artinya seluĀruh warga kampus boleh ikut. Nantinya, peserta akan diseleksi oleh Pansel, sebagai calon anggota SatĀgas PPKS,ā jelasnya.
Lebih lanjut, ia menamĀbahkan, pembentukan Satgas PPKS tak lain bertuĀjuan untuk menindak tegas siapa saja yang melakuĀkan kekerasan seksual di lingkungan kampus, baik dosen, tenaga penĀdidik, staf maupun sesaĀma mahasiswa.
“Sehingga fungsi utama dari Satgas tersebut, akan membantu Rektor dalam rangka menyelesaikan segaĀla permasalahan di kampus, yang berkaitan dengan kekĀerasan seksual, ” bebernya.
Dia menambahkan, Satgas yang dibentuk ini khusus menangani kaĀsus yang ada di dalam kampus. Utamanya, menjembatani korĀban dalam melaporkan pelaku hingga dikeluarĀkannya rekomendasi oleh pihak Rektor.
āSemua laporan yang masuk mengenai kekĀerasan seksual akan diĀtangani Satgas. Mulai dari proses pelaporan, pemeriksaan, sampai reĀkomendasinya. Namun itu hanya untuk meĀnangani kekerasan dalam kampus,ā tutup Ketua KAGĀAMA Sultra itu. (KN)