UHO Bentuk Satgas Penanganan Kekerasan Seksual

KENDARINEWS.COM– Universitas Halu Oleo (UHO) memĀ­bentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingĀ­kungan kampus. Pembentukan satgas itu sebagaimana diamanahkan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021.

Rektor UHO, Prof. Dr. Muhammad Zamrun FirĀ­ihu, M.Si., M.Sc., mengaĀ­takan bahwa meski sejak awal munculnya peratuĀ­ran tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai elemen. Tetapi setidaknĀ­ya langkah yang diambil terkait implementasi perĀ­aturan tersebut harus suĀ­dah dimulai dari sekarang.

ā€œMasalah PPKS ini suĀ­dah bukan hal yang baru di lingkungan umum, di kantor, di sekolah atau di satuan pendidikan, termasuk di perguruan tinggi. Dimana untuk lingĀ­kungan kampus konsep penanganannya melaĀ­lui kode etik,ā€ terang Prof. Zamrun, (12/9).

Ia menambahkan, untuk perekrutan anggota Satgas PPKS dijadwalkan seceĀ­patnya. Rekrutmen ini dilakukan secara terbuka bagi warga kampus.

ā€œIni akan kita sesuaikan dengan Permen. Yang jelas siapa saja boleh mendaftar, artinya seluĀ­ruh warga kampus boleh ikut. Nantinya, peserta akan diseleksi oleh Pansel, sebagai calon anggota SatĀ­gas PPKS,ā€ jelasnya.

Lebih lanjut, ia menamĀ­bahkan, pembentukan Satgas PPKS tak lain bertuĀ­juan untuk menindak tegas siapa saja yang melakuĀ­kan kekerasan seksual di lingkungan kampus, baik dosen, tenaga penĀ­didik, staf maupun sesaĀ­ma mahasiswa.

“Sehingga fungsi utama dari Satgas tersebut, akan membantu Rektor dalam rangka menyelesaikan segaĀ­la permasalahan di kampus, yang berkaitan dengan kekĀ­erasan seksual, ” bebernya.

Dia menambahkan, Satgas yang dibentuk ini khusus menangani kaĀ­sus yang ada di dalam kampus. Utamanya, menjembatani korĀ­ban dalam melaporkan pelaku hingga dikeluarĀ­kannya rekomendasi oleh pihak Rektor.

ā€œSemua laporan yang masuk mengenai kekĀ­erasan seksual akan diĀ­tangani Satgas. Mulai dari proses pelaporan, pemeriksaan, sampai reĀ­komendasinya. Namun itu hanya untuk meĀ­nangani kekerasan dalam kampus,ā€ tutup Ketua KAGĀ­AMA Sultra itu. (KN)

Tinggalkan Balasan