KENDARINEWS.COM — Saat ini, rangkaian pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 168 wilayah di Konawe, masuk tahap sosialisasi. Tahapan tersebut digulirkan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pasca petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Pilkades berupa surat keputusan (SK) Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa nomor 43 tahun 2022, ditandatangani. Kepala DPMD Konawe, Keni Yuga Permana, mengatakan, Perbup tersebut memuat poin-poin pokok menyangkut kelancaran gelaran pesta demokrasi tingkat desa. Diantaranya, peran strategis Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dalam Pilkades, serta syarat bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa (Cakades).
“Dalam pasal 13 disebutkan, pendidikan akademik Cakades minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat. Usia minimalnya 25 tahun, serta persyaratan bisa baca tulis Alquran telah dihapus. Selebihnya, masih sama dengan syarat Pilkades beberapa tahun yang lalu,” ujar Keni Yuga Permana, kemarin. Ia menjelaskan, Pilkades serentak di Konawe pada September mendatang, merupakan proses demokrasi untuk menemukan pemimpin masa periode 2022-2028. Katanya, kepala desa (Kades) yang hendak mencalonkan diri untuk periode selanjutnya, mesti mengajukan cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya penetapan pimpinan terpilih. Selama masa cuti, tugasnya dilimpahkan kepada sekretaris desa (Sekdes) atau perangkat pemerintahan setempat.
“Saat cuti, Kades incumbent dilarang menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan Kilkades,” tegas mantan Camat Anggalomoare tersebut. Selain itu, Keni menyebut, panitia Pilkades juga memiliki peran penting dalam suksesnya kontestasi tersebut. Katanya, panitia berjumlah tujuh orang itu dibentuk berdasarkan musyawarah BPD bersama masyarakat, serta difasilitasi Pemerintah Kecamatan setempat. Mereka terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat. “Adapun ketua panitia Pilkades berasal dari anggota BPD yang dipilih berdasarkan musyawarah. Pelaksanaan kita upayakan digelar sebelum berakhirnya masa jabatan Kades yang sementara menjabat,” tandasnya. (adi)