Sepanjang 2021, BNNP Sultra Amankan 7 Kilogram Narkotika

KENDARINEWS.COM–Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba seakan tak berujung. Sepanjang tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan narkotika jenis shabu sebanyak 7 kilo 8, 4456 gram. Serta narkotika jenis ganja sintesis jenis tembakau gorila sebanyak 3,35 gram.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, barang bukti yang telah diamankan merupakan hasil pengungkapan 12 kasus. Dengan jumlah tersangka 18 orang. Terdiri atas 16 orang laki-laki dan 2 orang perempun. Dari hasil penyidikan terhadap keseluruhan tersangka, telah berhasil mengungkap jaringan internasional seperti Malaysia-Kolaka, jaringan antara provinsi seperti Samarinda-Kendari, Makasar-Kendari, Medan Kendari dan Riau Kendari.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting (Tengah) saat konferensi pers tentang hasil pengungkapan kasus narkotika selama tahun 2021. Bertempat di aula BNNP Sultra, Selasa (28/12). Foto: Muhammad Akbar Ali/Kendari News

“Termasuk jaringan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika antara Kota Kendari dan beberapa Kabupaten di Sultra seperti jaringan Kendari-Muna, Kendari-Kolaka, dan Kendari-Konawe-Konawe Utara,” kata Sabaruddin Ginting saat konferensi pers akhir tahun bertempat di aula BNNP Sultra, Selasa (28/12).

Lanjut dia, upaya pelaku yang semakin licik dalam menyelundupkan berbagai jenis narkotika tidak menyurutkan semangat untuk lebih cerdas dalam mengungkap kasus yang ada di wilayah Provinsi Sultra.

“Adapun modus operasi yang berhasil diungkap oleh BNNP Sultra antara lain dengan ditempelkan pada anggota badan dengan menggunakan korset kemudian terbang menggunakan pesawat udara, menggunakan jasa pengiriman kantor pos, menggunakan jasa pengiriman barang ekspedisi serta menggunakan sistem tempel,” ungkapnya. (ali).

Tinggalkan Balasan